BANDA ACEH – Sejumlah mahasiswa Universitas Gunadarma, terjerat hutang pinjaman online (Pinjol). Kasus tersebut terungkap saat para korban mengadukan nasibnya akibat ulah tersangka berinisial IM, yang merupakan sesama teman di kampus Gunadarma, Depok.Salah seorang korban, Farikh mengatakan, awalnya korban mengenal IM merupakan teman sekelasnya yang merupakan mahasiswa berprestasi. IM sempat meminta bantuan korban memberikan data korban dengan alasan kerjasama dengan platform digital.
“Saya ngasih data karena percaya, dia dulu sering bantu saya ngerjain soal kuliah, akhirnya saya tanpa pamrih bantu dia,” ujar Farikh, Senin (28/10/2024).
Kebaikan korban ternyata disalahgunakan tersangka dengan memanfaatkan data korban untuk pinjol. Korban sempat disuruh tersangka untuk mendownload dan mengajukan limit pinjaman Rp2 juta.
“Jadi modusnya tuh dia ngaku ada proyek, terus butuh data baru untuk survei. Dia kan dulu teman saya, jadi saya bantuin,” ucap Farikh.
Korban sempat mempertanyakan terkait uang tersebut dan ternyata merupakan pinjol. Tersangka berjanji akan membayar cicilan pinjol tiap bulannya, namun sampai batas waktu yang ditentukan tidak dipenuhi.
“Terpaksa saya menutupi tagihan tersebut, saya masih meminta pertanggungjawaban dia,” terang Farikh.
Setali tiga uang dengan Farikh, Tomi turut menjadi korban akan kelicikan tersangka. Pada Mei 2024, korban ditawari tersangka tentang dana program kampus sebesar Rp 300 ribuan.
“Dia ngaku dapat projek dari Gunadarma bareng Google, saya dikasih fee Rp300 ribu, dari pencairan Rp5.420.000,” ungkap Tomi.
Korban sempat mempercayai tersangka menggunakan datanya dikarenakan tersangka mengatasnamakan kampus. Namun setelah diselidiki, ternyata kerjasama projek merupakan tipu muslihat IM.
“Ya saya pikirnya aman, tapi ternyata malah begini. Keluarga jadi sedih dan marah. Saya sudah minta tanggung jawab tapi nggak direspon,” ungkap Tomi.
Atas perbuatan tersangka, korban harus menanggung beban dengan membayarkan pinjol setiap bulannya. Adapun besaran tagihan pinjol di setiap bulannya mencapai Rp500 ribu, namun korban tidak menjelaskan secara terperinci berapa lama angsuran yang ditanggungnya.
Kumpulkan Data Mahasiswa
Sementara, kuasa hukum para korban, Taty Wahyuni Oesman mengatakan, masih mengumpulkan data mahasiswa yang tertipu atas perbuatan tersangka. Taty menyakini, mahasiswa yang tertipu dan menjadi korban pinjol jumlahnya cukup banyak.
“Saat ini baru 10 orang yang datang dengan jumlah angka kerugian beda-beda,’ ujar Taty.
Taty menilai, tersangka melakukan aksinya dengan mengumpulkan sejumlah data korban untuk kepentingan pribadi. Alhasil, data tersebut digunakan tersangka untuk meminjam uang melalui pinjol.
“Ada informasi juga dia (tersangka) terlibat judi online, karena ketika salah satu korban datangi rumah-nya itu sudah banyak orang juga yang menagih utang,” tutur Taty.
Kerugian Ratusan
Taty memperkirakan, total kerugian yang dialami korban atas perbuatan tersangka mencapai ratusan juta. Hal itu dikarenakan, setiap korban menjadi korban pinjol dengan besaran Rp2 juta hingga Rp20 juta.
“Kalau yang bersangkutan tidak ada itikad baik terpaksa kami laporkan ke pihak berwajib,” pungkas Taty.