.notice-error, div.error { display: none; }
Jumat, 22/11/2024 - 22:05 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

GADGETTEKNOLOGI

Ribuan Unit iPhone 16 Masuk Indonesia tapi Tak Bisa Dijual, Erajaya Enggan Komentar

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Nasib penjualan ponsel keluaran terbaru Apple, iPhone 16, di Indonesia kini berada di situasi tidak menentu.Pasalnya, pemerintah Indonesia melarang perangkat ini diperjualbelikan lantaran Apple belum mengantongi sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia antara Agustus hingga Oktober 2024. Meski telah melalui proses pembayaran pajak dan masuk secara legal sebagai barang bawaan penumpang, namun produk ini tetap tak diizinkan untuk diperjualbelikan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Menteri Perindustrian (Agus Gumiwang), seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif di Jakarta beberapa waktu lalu.

Berita Lainnya:
PBB: Agresi Israel di Gaza Sudah Penuhi Karakteristik Genosida
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Ketidakjelasan nasib pre-order iPhone 16 di berbagai reseller resmi Apple seperti iBox dan Erafone juga masih menyisakan pertanyaan.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Saat dimintai keterangan, Head of Visibility & Brand Communication Erajaya Digital, Stephen Warouw, enggan berkomentar terkait kebijakan baru pemerintah Indonesia dan PO ponsel tersebut.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Kami tidak memiliki komentar terkait hal ini,” kata Stephen saat dihubungi RMOL pada Selasa 29 Oktober 2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

iPhone 16 masuk dalam kategori barang postel (pos dan telekomunikasi) yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. 

Kendati demikian, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.

Berita Lainnya:
Cari Flow Meter Berkualitas? Flow Meter PT Arita Prima Indonesia Tbk Solusinya!

Aturan itu juga menyebutkan bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35 persen. 

“Sesuai dengan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi,” jelas Febri.

Saat ini, pemerintah masih melarang ketat penjualan iPhone 16. Untuk itu, Kemenperin mengimbau masyarakat agar melaporkan pihak-pihak yang menjual perangkat ini.

“Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualkan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” pungkasnya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi