NASIONAL
NASIONAL

Bawaslu Izinkan Jokowi, Megawati hingga SBY Kampanye Pilkada

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Keterlibatan mantan presiden dalam kampanye Pilkada Serentak 2024, dipastikan tidak akan melanggar aturan.Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, isu Presiden Joko Widodo bakal ikut kampanye Cagub-Cawagub Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, harus dilihat secara koperhensif.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Dia mengungkapkan, dalam UU Pilkda telah terang benderang terkait pihak-pihak yang dilarang untuk ikut berkampanye, dimana tidak ada frasa larangan bagi mantan presiden.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Seperti itu aturannya. Berbeda dengan Pak Jokowi yang masih menjabat (presiden),” ujar Bagja kepada wartawan, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gongdangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Oktober 2024.

Berita Lainnya:
Penggunaan Jet Pribadi Kaesang Bukan Gratifikasi, KPK sebut Sudah Pisah KK dengan Jokowi
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Anggota Bawaslu RI dua periode itu menegaskan, larangan yang termuat dalam UU Pilkada melekat pada diri seseorang yang statusnya masih menjadi pejabat aktif negara.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Pak Jokowi itu statusnya sebagai warga negara biasa sekarang. Apakah boleh berpihak? Ya boleh boleh berpihak,” kata Bagja.

Berita Lainnya:
Kejagung Dinilai Lakukan Dosa Konstitusional dalam Kasus Tom Lembong
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Oleh karena itu, menurutnya, kebolehan mengikuti kampanye pilkada juga bisa dilakukan mantan-mantan presiden lainnya, tidak hanya Jokowi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Saya kira mungkin Bu Megawati diikutkan oleh pasangan yang lain, mantan presiden juga kan. Kemudian Pak SBY berkampanye untuk pasangan yang lain, itu boleh-boleh saja, tidak ada masalah,” katanya.

“Jadi menurut saya, kalau sudah selesai jabatannya, maka larangannya itu sudah tidak berlaku lagi,” tambah Bagja.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya