BANDA ACEH – Keterlibatan mantan presiden dalam kampanye Pilkada Serentak 2024, dipastikan tidak akan melanggar aturan.Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, isu Presiden Joko Widodo bakal ikut kampanye Cagub-Cawagub Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, harus dilihat secara koperhensif.
Dia mengungkapkan, dalam UU Pilkda telah terang benderang terkait pihak-pihak yang dilarang untuk ikut berkampanye, dimana tidak ada frasa larangan bagi mantan presiden.
“Seperti itu aturannya. Berbeda dengan Pak Jokowi yang masih menjabat (presiden),” ujar Bagja kepada wartawan, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gongdangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Oktober 2024.
Anggota Bawaslu RI dua periode itu menegaskan, larangan yang termuat dalam UU Pilkada melekat pada diri seseorang yang statusnya masih menjadi pejabat aktif negara.
“Pak Jokowi itu statusnya sebagai warga negara biasa sekarang. Apakah boleh berpihak? Ya boleh boleh berpihak,” kata Bagja.
Oleh karena itu, menurutnya, kebolehan mengikuti kampanye pilkada juga bisa dilakukan mantan-mantan presiden lainnya, tidak hanya Jokowi.
“Saya kira mungkin Bu Megawati diikutkan oleh pasangan yang lain, mantan presiden juga kan. Kemudian Pak SBY berkampanye untuk pasangan yang lain, itu boleh-boleh saja, tidak ada masalah,” katanya.
“Jadi menurut saya, kalau sudah selesai jabatannya, maka larangannya itu sudah tidak berlaku lagi,” tambah Bagja.