Jumat, 01/11/2024 - 13:36 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
ASIAINTERNASIONAL

Bayar Rp 40 Juta, Sepasang WNA China Ditangkap Saat Diselundupkan dari Malaysia ke Batam

BANDA ACEH – Tim Staf Intelijen Lantamal IV bersama Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Bintan berhasil menangkap dua terduga pelaku penyelundupan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang berusaha memasuki wilayah Indonesia secara ilegal. Penangkapan berlangsung pada Selasa, 29 Oktober 2024 di perairan Selat Riau Karang Galang, Kepulauan Riau.

Dalam pemeriksaan, tim menemukan empat orang penumpang, dua di antaranya adalah terduga pelaku (tekong) berinisial AN (53) asal Karimun dan FN (32) warga Pulau Granting, bersama dua warga negara asing asal Fujian, China. 

Berdasarkan pengakuan AN, dia diminta oleh seorang warga Batam berinisial H untuk menjemput dua WNA dari pantai Renggit, Malaysia, dan membawa mereka ke Batam dengan imbalan Rp 40.000.000 atau Rp 20.000.000 per orang. AN juga mengaku telah menerima uang muka Rp 10.000.000 dari H.

Selain kedua AN dan FN yang akan diproses secara hukum, sepasang WNA China tersebut juga akan diproses. Kedua WNA China tersebut terancam dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang Keimigrasian.

Dengan pidana penjara maksimal satu tahun dan/atau denda hingga Rp 100.000.000 karena masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi resmi.

Kolonel Laut (P) Eko Agus Susanto, Komandan Lanal Bintan menegaskan bahwa TNI AL terus berkomitmen memperkuat pengawasan di wilayah perairan untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran hukum dan menjaga keamanan perbatasan. 

“TNI AL akan terus mengintensifkan pengawasan di wilayah perairan Indonesia, khususnya di jalur-jalur yang rawan digunakan sebagai jalur masuk ilegal,” pungkasnya.


Reaksi & Komentar

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ البقرة [229] Listen
Divorce is twice. Then, either keep [her] in an acceptable manner or release [her] with good treatment. And it is not lawful for you to take anything of what you have given them unless both fear that they will not be able to keep [within] the limits of Allah. But if you fear that they will not keep [within] the limits of Allah, then there is no blame upon either of them concerning that by which she ransoms herself. These are the limits of Allah, so do not transgress them. And whoever transgresses the limits of Allah - it is those who are the wrongdoers. Al-Baqarah ( The Cow ) [229] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi