NASIONAL
NASIONAL

Camat Baito Diganti, Sosok yang Bantu Beri Tempat Tinggal Guru Supriyani, Beri Tumpangan Mobil Dinas

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Setelah penahanannya ditangguhkan, guru Supriyani tinggal di rumah jabatan Camat Baito, Sudarsono agar tak mendapat intervensi.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Guru Supriyani juga diberi fasilitas mobil dinas Camat Baito untuk perjalanan ke Pengadilan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Lantaran dianggap tidak netral dalam kasus ini, Camat Baito, Sudarsono Mangidi dicopot dari jabatannya.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Jabatan Camat Baito kini diemban sementara oleh Ivan Ardiansyah, eks Kasatpol PP Konawe Selatan.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, menyatakan Sudarsono tidak aktif melaporkan perkembangan kasus guru Supriyani.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Ini kan dua-duanya warga desa di sana (Baito). Siapapun itu harus damai. Sehingga untuk Camat Baito saya tarik (nonaktifkan) dulu,”

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Saya tugaskan dari Eselon II untuk membantu menyelesaikan,” bebernya, Selasa (29/10/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Dalam kasus ini, Sudarsono sering mendampingi guru Supriyani bahkan melaporkan mobil dinasnya diteror.

“Kedua yang bersangkutan (camat) merasa diteror, sudah tidak nyaman. Melapor kepada saya mobilnya ditembak, padahal mungkin hanya diketapel.”

“Jadi semua ini pemda (pemerintah daerah) ambil alih agar kondisi daerah stabil,” tegasnya.

Menurutnya, kasus ini tak akan selesai jika pemerintah tak netral.

“Ini kan masyarakat Baito mereka. Jadi kita perlakukan sama. Sebenarnya mudah saja menyelesaikan ini karena istri Aipda WH kan ASN. Bu Guru Supriyani kan pegawai kita juga,” jelasnya.

Berita Lainnya:
Alasan Wapres Gibran Buka Program Lapor Mas Wapres

Kuasa hukum Supriyani, Samsuddin akan memindahkan tempat tinggal kliennya dari rumah dinas Camat Baito ke rumah yang lebih aman.

Hal tersebut dilakukan pasca pencopotan Sudarsono dari jabatan Camat Baito.

“LBH HAMI akan menfasilitasi Ibu Supriyani untuk tempat tinggal sementara supaya aman,” ucapnya.

Supriyani Diduga Diperas 

Kasus penganiayaan siswa SD di Kecamatan Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara menjadi sorotan lantaran guru honorer ditetapkan sebagai tersangka dan diminta uang damai.

Guru Supriyani menolak proses mediasi sehingga ditahan pada Rabu (16/10/2024).

Penahanan guru Supriyani ditangguhkan dan dibebaskan dari lapas pada Selasa (22/10/2024).

Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, mengatakan Kapolsek Baito meminta uang Rp2 juta untuk penangguhan penahanan. 

“Berapa, Rp2 juta, siapa yang minta, Kapolsek, siapa saksinya Bu Supriyani dan Pak Desa, sudah diambil uangnya di rumahnya Pak Desa, berapa nilai uangnya Rp2 juta. Uangnya Ibu Supriyani Rp1,5 juta, ditambah dengan uangnya Pak Desa Rp500 ribu,” ungkapnya, Senin (28/10/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Setelah kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Supriyani kembali diperas oknum jaksa.

Berita Lainnya:
Mantan Anak Buahnya Beking Judi Online, Eks Menkominfo Budi Arie: Saya Fokus Ngurus Koperasi

“Saat di kejaksaan ditelepon oleh orang dari perlindungan anak, katanya pihak kejaksaan meminta Rp15 juta supaya tidak ditahan,” sambungnya.

Lantaran tak memiliki uang, Supriyani tak dapat memenuhi permintaan oknum jaksa.

Diketahui, gaji Supriyani sebagai guru honorer hanya Rp300 ribu per bulan.

“Nah ini dari awal kita lihat seorang guru honorer dimainkan oleh jahatnya oknum aparat penegak hukum kita,” tegasnya.

Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris, enggan menanggapi pernyataan dari kuasa hukum Supriyani terkait uang Rp2 juta untuk penangguhan penahanan.

Sementara itu,  Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, membantah adanya oknum jaksa yang meminta uang ke Supriyani.

“Sudah kita telusuri tidak ada itu,” bebernya.

Sebelumnya, muncul dugaan keluarga Aipda WH sebagai pelapor meminta uang damai Rp50 juta ke Supriyani.

Pernyataan tersebut dibantah kuasa hukum Aipda WH, Laode Muhram.

Menurutnya, orang yang meminta uang damai bukan kliennya tapi kepala desa yang ikut proses mediasi.

“Dalam proses perjalanan kasus ini pihak korban tidak pernah meminta uang, justru diklarifikasi sendri oleh Supriyani bahwa permintaan uang itu ia tidak dengar dari orang tua korban melainkan dari kepala desa,” tandasnya


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya