NASIONAL
NASIONAL

Dulu Disegani, Kader PDIP Bekasi Soleman Kini Dibui karena Terima Mobil Mewah dari Kontraktor

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan Wakil Ketua DPRD Soleman sebagai tersangka kasus korupsi gratifikasi atau suap.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa mengatakan, SL berstatus sebagai saksi saat tiba di kejaksaan pukul 14.00 WIB pada Selasa (29/10/2024) kemarin.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Pemanggilan itu menjadi yang kedua setelah masa tahapan pemilu berakhir.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Jaksa penyidik kemudian melakukan pemeriksaan selama tiga jam lebih dengan mengajukan sebanyak 20 pertanyaan.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Dan hasilnya memutuskan meningkatkan status SL dari saksi menjadi tersangka dan melakukan penahanan pada pukul 18.00 WIB,” katanya pada Rabu (30/10/2024).

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Dia menerangkan, sebelumnya pihaknya telah menetapkan tersangka RS sebagai pemberi suap kepada SL.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Kejaksaan Agung Masih Belum Temukan Aliran Dana Korupsi Tom Lembong

RS menerima proyek dari SL dengan nilai bervariasi, sekitar Rp200-300 juta per proyek dengan total ada 26 proyek.

“Tersangka mengaku dari yang bersangkutan RS untuk dapat mengerjakan proyek dengan imbalan diberikan kendaraan roda empat,” katanya.

SL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau kedua Pasal 12 huruf e atau ketiga 12 huruf b atau keempat Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf a.

Kemudian atau kelima Pasal 5 ayat 2 junto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Berita Lainnya:
Kampanye Terbuka di Banyumas, Jokowi Dukung Luthfi-Yasin: Semua Orang Tahu

“Ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun. Bentuk pasal sangkaan itu alternatif, artinya salah satu dari pasal-pasal tersebut akan dibuktikan nanti di persidangan, mana yang paling sesuai dengan unsur perbuatannya,” kata dia.

Dia menambahkan, konstruksi kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 7 Agustus 2023 yang ditindaklanjuti dengan telaah serta pengumpulan data dan keterangan oleh tim jaksa penyidik.

Penanganan kasus ini sempat tertunda akibat Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan Wakil Ketua DPRD Soleman sebagai tersangka kasus korupsi gratifikasi atau suap.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengungkapkan, pihaknya melakukan penetapan tersangka terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024, SL atas dugaan kasus suap atau gratifikasi.

Penetapan tersangka itu sudah melalui serangkaian proses penyelidikan.

 Bahkan, Kejaksaan telah lebih dulu menetapkan tersangka dan menahan RS pemberi suap terhadap SL.

“SL ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Cikarang,” kata Dwi Astuti kepada awak media pada Selasa (29/10/2024).

Berita Lainnya:
Jadi Tempat Operasi Judol, Rumah Mewah di Cengkareng Digerebek Polisi

Dia melanjutkan, bahwa penetapan tersangka SL berdasarkan bukti permulaan yang cukup diperoleh jaksa penyidik.

Adapun barang bukti terkait dugaan suap atau gratifikasi ialah satu unit mobil Mithsubisi Pajero warna putih dan satu unit mobil BMW.

Adapun SL melanggar pasal 12 huruf a atau kedua pasal 12 huruf e atau ketiga pasal 12 b atau keempat pasal 5 junto pasal 5 ayat 1 huruf a atau kelima pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.

“Kami akan terus kembangkan terkait kasus ini, termasuk ada tidaknya tersangka lain,” katanya. 

Ketua DPRD prihatin

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron mengungkapkan, atas nama unsur pimpinan DPRD dan anggota DPRD turut prihatin atas kejadian tersebut.

“Kami atas nama unsur limpinan DPRD yang mewakili semua aggota DPRD Kabupaten Bekasi turut prihatin atas kejadian yang menimpa saudara kami sesama anggota DPRD Kabupaten Bekasi semoga diberikan ketabahan dalam menjalani proses ini,” katanya dalam keterangan pada Rabu (30/10/2024).

Dia melanjutkan, pihaknya sangat menghargai dan menghormati segala bentuk proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Bekasi dengan juga memegang prinsip Presumption of Innocence.

1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya