NASIONAL
NASIONAL

Geisz Chalifah: Inilah Harga yang Harus Dibayar Tom Lembong Ketika Dia Melawan Kekuasaan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Bekas Juru Bicara Anies Baswedan, Geisz Chalifah, merespons soal penetapan tersangka rekannya yang juga bekas Co-Captain Timnas AMIN, Tom Lembong, oleh Kejaksaan Agung dalam kasus impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Geisz mengatakan Tom Lembong tidak akan berani melawan Joko Widodo.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Dia enggak mungkin berani lawan Jokowi kalau dia benar korupsi. Inilah harga yang harus dibayar Tom Lembong ketika dia melawan kekuasaan,” kata Geisz dikutip dalam akun X miliknya, Rabu (30/10/2024). Tribunnews sudah meminta izin kepada Geisz.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Geisz juga mempertanyakan soal kasus yang menjerat Tom Lembong tersebut.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Siapa yang diperiksa, siapa yang ditangkap,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembongatau Tom Lembong sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembongditahan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama.

Pantauan Tribunnews.com, Tom Lembong terlihat menumpangi mobil tahanan pukul 20.58 WIB.

Berita Lainnya:
Alasan Thomas Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Kini Ditahan di Rutan Salemba

Tom Lembong mengenakan kemeja hitam dibalut rompi pink tahanan kejaksaan.

Seraya awak media mengerubungi  Tom Lembonguntuk meminta penjelasan atas perkara korupsi yang membelitnya.

Tom Lembong nampak tersenyum, kemudian ia berkata.

“Saya menyerahkan ke Tuhan Yang Mahakuasa,” ucap Tom Lembong sesaat sebelum menumpangi mobil tahanan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

Konstruksi Perkara

Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka. 

Dalam kasus ini, Kejagung menyebut Tom Lembongdan CS merugikan keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 400 miliar. 

“Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.

Abdul Qohar menjelaskan, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015. 

Padahal, waktu itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor. 

“Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL (Thomas Trikasih Lembong) memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” kata Qohar. 

Berita Lainnya:
Hotman Paris Ajari Natalius Pigai Bela Korban HAM, Modalnya Cukup Handphone-Bukan Anggaran Rp 20 T

Selain itu, Abdul Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat kordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil. 

Tidak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.

Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut. 

Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu. 

“Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram,” ujar Qohar


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya