BANDA ACEH – Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Tri Kasih Lembong sebagai tersangka. Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara impor gula dan kini telah ditahan Kejaksaan.Namun sebelum ditahan, Thomas sempat membuat status di akun Instagram-nya. Ia memberikan pesan terhadap anak muda di Hari Sumpah Pemuda. Tom Lembong menyinggung soal pesan Demokrasi yang sudah diwarisi generasi-generasi pendahulu.
Berikut petikan status IG, Tom Lembong, sebelum ditahan Kejaksaan.
“Kita sekarang di tengah-tengah sebuah pergantian zaman dan pergantian generasi… Pemuda kita (Millennial dan Gen-Z) harus siap untuk menentukan: negara seperti apa yang ingin kita bangun? Masih ada waktu, tapi 4 tahun lagi kita akan merayakan 100 tahun Sumpah Pemuda – dan hemat saya, pada saat itu Pemuda kita harus sudah siap untuk menentukan masa depan kita… Dalam Kongres Pemuda yang kedua (dari 3 yang diselenggarakan di 1928 yang akhirnya melahirkan Sump Pemuda), salah satu kesimpulan adalah “Anak juga harus dididik secara demokratis”. Jadi demokrasi kita ini sebenarnya adalah sebuah tradisi dan aspirasi yang sudah berjalan se-kurang²nya 96 tahun… Hanya sedikit mengingatkan saja… 🙂🙏🏼“
Status ini menuai banyak respons netizen. Ada yang mendukung Tom, tapi banyak juga yang menyindirnya.
“Pak semangat!!! 🔥 The truth will be on your sid,” ujar seorang warganet.
“Saya anak abah sangat mendukung pelaku korupsi dihukum berat. Jika beliau bersalah semoga dapat hukuman setimpal, tp jika beliau hanya permainan Politik, semoga segera dibukakan bobroknya,” kata netizen lainnya.
Thomas Lembong diketahui merupakan Menteri perdagangan di era Jokowi pada 2015-2016. Namanya melejit setelah menjadi Co-Captain Tim Pemenangan Anies-Muhaimin di Pilpres.
Tom Lembong mengaku pasrah setelah diumumkan tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung), pada Selasa (29/10/2024) malam. Saat dibawa ke sel tahanan, sambil tersenyum, mantan menteri perdagangan (mendag) 2015-2016 itu mengaku menyerahkan kepada Yang Maha Kuasa atas nasib hukumnya.
“Saya serahkan semuanya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,” begitu kata Tom Lembong saat digiring penyidik ke mobil tahanan, Selasa (29/10/2024).
Penyidik Jampidsus menjebloskan Tom Lembong ke sel tahanan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Penyidik Jampidsus menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka, bersama dengan inisial CS yang diketahui sebagai direktur pengembangan bisnis PT PPI.
Kejagung menetapkan inisial Tom Lembong sebagai tersangka terkait perannya, selaku mantan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016. Jampidsus menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016
“Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 penyidik pada Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi bukti tindak pidana korupsi terkait dengan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2023,” kata Qohar di Kejakgung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Adapun kedua tersangka adalah TTL selaku menteri perdagangan 2015 sampai dengan 2016. Kemudian tersangka atas nama CS selaku dir pengembangan bisnis PT PPI 2015 2016.
Dia menerangkan kedua tersangka ditahan sejak peningkatan status tersangka, Selasa (29/10/2024). Kasus importasi gula ini, dikatakan merugikan negara Rp 400 miliar. Kejagung menegaskan bahwa perkara Lembong bukan masalah politik, tapi murni persoalan hukum.