Kamis, 31/10/2024 - 14:20 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
NASIONAL
NASIONAL

Kacau! Anak Durhaka di Palembang Tega Aniaya Ayah Pakai Tabung Gas gegara Tak Diberi Uang

BANDA ACEH – Aksi penganiayan tega dilakukan seorang anak terhadap ayah kandungnya di Palembang, Sumatera Selatan hanya karena tak diberi uang jajan. Selain dipukul pakai tabung gas, sang ayah bahkan diancam dibunuh oleh anak durhaka tersebut.Pun, korban Akhmad, (60) yang sudah tak tahan dengan perbuatan anak akhirnya melapor ke Polrestabes Palembang, Selasa, 29 Oktober 2024. Usai membuat laporan, Akhmad yang didampingi istrinya itu menuturkan insiden penganiayaan terjadi di warung miliknya, Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan IT III Palembang.

Akhman menceritakan peristiwa berawal saat sang anak yaitu terlapor berinisial AR (20) coba membuka paksa warung milik korban pada Minggu, 27 Oktober 2024, sekitar pukul 17.30 WIB.

“Tidak tahu kenapa. Lantaran tidak diberikan uang jajan, anak kami ini masuk ke warung melalui pintu jendela,” kata Akhmad, Rabu, 30 Oktober 2024.

Korban pun menegur sang anak karena aksinya tak baik dan khawatir ditiru orang lain juga. “Karena jendela dirusak anak, saat itu jendela langsung saya perbaiki,” ujar Akhmad.

Namun, terlapor kembali masuk ke warung dengan membawa Gas Elpiji ukuran 3 kg. Alasan pelaku AR karena ingin minta uang jajan. 

“Dia minta uang jajan. Saya jawab tidak ada uang. Kemudian, dia membawa gas elpiji ukuran 3 kg untuk dijual dan saya larang,” ungkapnya.

Tak terima ditegur, terlapor yang emosi langsung menghantam tabung gas tersebut ke wajah ayahnya. Imbas mata sang ayah alami luka memar.

“Setelah memukul wajah saya, anak kami ini terus marah-marah. Bahkan akan mengancam membunuh jika tidak diberikan uang,” ujar Akhmad.

Menurutnya, aksi yang dilakukan AR bukan kali pertama lantaran sudah berulang kali. “Ini bukan pertama kali. Sudah berulang. Kami sudah tidak tahan. Kami harap anak kami ini diberikan efek jera,” kata Akhmad

Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan yang masuk ke pihaknya terkait penganiayaan. Kasus penganiayaan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagamana dimaksud dalam Pasal 351.

“Laporan sudah kami terima dan akan diteruskan ke Unit Satreskrim Polrestabes Palembang,” tuturnya.


Reaksi & Komentar

وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۚ وَأَن تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ وَلَا تَنسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [237] Listen
And if you divorce them before you have touched them and you have already specified for them an obligation, then [give] half of what you specified - unless they forego the right or the one in whose hand is the marriage contract foregoes it. And to forego it is nearer to righteousness. And do not forget graciousness between you. Indeed Allah, of whatever you do, is Seeing. Al-Baqarah ( The Cow ) [237] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi