Mahfud MD Sebut Zarof Ricar Cuma Makelar Kasus yang Dititipi Uang Rp 1 Triliun

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH  – Mahfud MD meyakini uang Rp 920 miliar dan emas 51 kilogram yang ditemukan di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar hanyalah titipan.

ADVERTISEMENTS

Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam channel YouTube-nya, Selasa (29/10/2024). 

ADVERTISEMENTS

Analisis Mahfud, uang bernilai fantastis itu titipan dari orang berperkara yang belum diserahkan kepada hakim. 

ADVERTISEMENTS

Dalam pernyataannya, mantan Menkopolhukam ini yakin uang bernilai hampir Rp1 triliun itu bukan milik pribadi Zarof. 

ADVERTISEMENTS

Hal itu karena dulu di MA Zarof bukanlah seorang hakim, melainkan menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil). 

ADVERTISEMENTS

Adapun dalam perkara ini, Zarof disebut menjadi makelar kasus (markus) di MA selama menjabat sejak 2012 hingga 2022. 

“Saya yakin itu bukan punya dia, dia kan bukan hakim. Dia hanya pejabat, sama dengan sekretaris Mahkamah Agung,” ucap Mahfud. 

“Dia ngurus perkara ke orang, bagi ke hakim. Zarof itu kan sudah begitu sejak 2012, itu mungkin yang belum dibagi, yang lain sudah dibagi.”

“Dan itu tertangkap karena yang di Surabaya itu diselidiki karena membebaskan orang gak masuk akal, dicari kejaksaan ketemu,” sambungnya. 

Mahfud kemudian membahas peran Zarof sebagai makelar kasus meski sudah pensiun dari MA sejak 2022 lalu.

Menurut Mahfud MD, Zarof bisa saja disandera pihak tertentu dan dipaksa untuk tetap menjadi makelar kasus di MA. 

Terkini, Zarof Ricar diduga menjadi makelar kasus Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.

“Bisa saja dipercaya karena dianggap dia berhasil mengkoordinasikan itu sehingga mafia-mafia itu bisa saya menyandera,” ucap Mahfud. 

“Kan bisa saja orang sudah terlanjur salah kan bisa disandera begitu. Mau bertaubat pun tidak bisa.”

Karena itu, Mahfud mengimbau semua pihak termasuk pejabat instansi untuk menjauhi tindakan tersebut. 

 “Oleh sebab itu hati-hati untuk teman-teman di instansi, kalau Anda berbuat salah nanti Anda tersandera. Mau bertaubat pun susah,” imbau Mahfud. 

“Kayak Zarof itu sejak tahun 2012,” tandasnya. 

Uang Rp 920 Miliar hingga Emas 51 Kg di Kediaman Zarof Ricar 

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka perantara suap dalam kasus Gregorius Ronald Tannur. 

Zarof Ricar diciduk Kejaksaan Agung (Kejagung) usai diduga menjadi makelar kasus suap untuk mengupayakan vonis bebas Ronald Tannur yang terseret kasus tewasnya Dini Sera Afrianti. 

Saat melakukan penggeledahan di rumah Zarof Ricar, penyidik Kejagung menemukan uang dalam nominal fantastis, nyaris Rp 1 triliun. 

Uang tersebut ditemukan dalam berbagai mata uang asing dengan nilai Rp 920.912.303.714 (Rp 920,9 miliar).

Selain itu, penyidik juga menemukan emas Antam seberat 51 kilogram dari rumah Zarof Ricar di kawasan Senayan Jakarta dan hotel di Bali. 

Di hadapan penyidik, Zarof Ricar mengaku sudah lupa berapa banyak pihak yang memintanya mengurus perkara selama ia menjabat di MA periode 2012-2022. 

“Dari mana (uangnya)? Dari pengurusan perkara sebagian besar pengurusan perkara. Itu jawaban yang bersangkutan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat jumpa pers, Jumat (25/10/2024).

“Berapa yang urus dengan saudara? Karena saking banyaknya dia lupa, karena banyak ya,” imbuhnya. 

Menurut Qohar, Zarof memainkan perkara sejak ia berdinas di MA sejak 2012 hingga 2022. 

Selama 10 tahun, Zarof pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA, hingga Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA. 

Selain terbelit permufakatan jahat dalam kasasi Ronald Tannur, Zarof juga menjadi makelar kasus saat dirinya menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung periode 2012-2022.

Peran Zarof dalam kasus ini terbongkar seusai penyidik Jampidsus Kejagung mengembangkan kasus suap pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, kepada tiga hakim PN Surabaya. 

Dalam pengembangannya, jaksa menemukan bukti bahwa Lisa Rahmat tidak hanya menyuap tiga hakim tersebut. 

Lisa juga disebut berupaya memberikan uang suap Rp5 miliar untuk hakim agung. Uang suap itu rencananya akan diserahkan ke hakim agung melalui Zarof. 

Suap tersebut diberikan agar hakim di tingkat kasasi menyatakan Ronald tidak bersalah

Exit mobile version