Pemerintah Wajibkan Seluruh Produk Beredar Bersertifikat Halal, Produk Non Halal Ada Pengecualian

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) beserta regulasi turunannya yang mewajibkan seluruh produk yang beredar wajib bersertifikat halal.

ADVERTISEMENTS
ad40

Namun terdapat pengecualian terhadap produk non halal.

ADVERTISEMENTS

Seperti disampaikan Kepala Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan.

ADVERTISEMENTS

“Konsumsi produk itu pilihan. Yang halal boleh beredar dengan bersertifikat halal. Yang non halal juga boleh beredar asalkan mencantumkan keterangan tidak halal,” kata Haikal melalui keterangan tertulis, Rabu (30/10/2024).

Aturan ini, kata Haikal, memastikan ketersediaan dan keterjaminan produk halal untuk konsumen.

“Sedangkan bagi produsen produk, mereka juga dipermudah dalam menghadirkan produk berkualitas dan bernilai tambah karena berstandar halal, sekaligus mewujudkan pelayanan prima bagi konsumen,” kata Haikal.

Menurut Haikal, penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) juga mempertimbangkan berbagai aspek teknis terkait.

Tujuannya, agar implementasi kewajiban sertifikasi halal terlaksana tanpa menimbulkan kesulitan bagi dunia usaha. 

Di antaranya, pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal diterapkan bagi produk dengan batasan yang jelas. 

BPJPH, kata Haikal, terus mengedukasi pelaku usaha agar melaksanakan sertifikasi halal dengan penuh kesadaran.

“Jangan jadikan sertifikasi halal sebagai beban, pemenuhan kewajiban regulasi, atau persoalan administratif saja. Terlebih saat ini kesadaran konsumen atas preferensi produk halal semakin tinggi,” pungkasnya

Exit mobile version