Rabu, 30/10/2024 - 20:23 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
NASIONAL
NASIONAL

Sidang Lanjutan Dugaan Penganiayaan: Fitriani Bongkar Penyebab Anaknya Dipukul Guru Supriyani New

BANDA ACEH -Konawe Selatan – Sidang keempat kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan guru honorer Supriyani berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Fitriani Nur, ibu dari korban memberikan kesaksian mengenai insiden yang menimpa anaknya dalam persidangan kali ini.

Ia mengungkapkan penyebab anaknya dipukul oleh Supriyani karena tidak menyelesaikan tugas menulis.

Fitriani awalnya bertanya kepada sang anak terkait kejadian yang menimpanya.

 “Dia sampaikan sambil menangis, kalau sudah dipukul sama Mama Alpa (Supriyani,red),” katanya dalam sidang.

Ketika ditanya lebih lanjut, korban menjelaskan, “Saya belum selesai menulis,” sebagai alasan mengapa ia dipukul.

Bukti dan Saksi

Fitriani juga mengungkapkan bahwa beberapa teman anaknya menyaksikan kejadian tersebut.

Ia langsung pergi ke rumah siswa lain untuk mencari informasi.

“Saya datang ke rumah salah satu teman anak saya, untuk memastikan kebenaran,” katanya.

“Saya tanya habis liatkah (korban) dipukul sama Ibu Supriyani, rekan korban ini bilang iya lihat dipukul pakai sapu lantai,” tambah Fitriani .

Saksi lain yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ini termasuk guru-guru yang telah memberikan keterangan kepada polisi serta kepala sekolah SDN 4 Baito.

JPU juga membawa alat bukti berupa sapu ijuk dan baju yang diduga dipakai oleh korban saat insiden terjadi.

Sidang ini dihadiri oleh sepuluh guru, termasuk yang menjadi saksi hingga yang mendukung Supriyani.


Reaksi & Komentar

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ البقرة [230] Listen
And if he has divorced her [for the third time], then she is not lawful to him afterward until [after] she marries a husband other than him. And if the latter husband divorces her [or dies], there is no blame upon the woman and her former husband for returning to each other if they think that they can keep [within] the limits of Allah. These are the limits of Allah, which He makes clear to a people who know. Al-Baqarah ( The Cow ) [230] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi