NASIONAL
NASIONAL

Sudah 282 Politisi Ditangkap, Dewas KPK: Parpol jadi Episentrum Korupsi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Politisi yang tersangkut kasus korupsi saat menjadi pejabat jumlahnya telah mencapai 200 lebih. Namun disayangkan, mayoritas merupakan hasil gemblengan partai Politik (parpol).Hal tersebut disampaikan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syamsuddin Haris, dalam diskusi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang disiarkan di Youtube, pada Rabu, 30 Oktober 2024.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Mengapa sampai saat ini partai politik menjadi episentrum korupsi di Indonesia,” ujarnya keheranan.

Berita Lainnya:
Komisi III DPR RI Gelar Uji Kelayakan Capim dan Cadewas KPK Mulai Hari Ini
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Dia memaparkan, dari banyak kasus yang masuk ke KPK, kasus korupsi yang melibatkan politisi jumlahnya tidak sedikit.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Jadi sampai saat ini itu, pejabat publik yang umumnya adalah (hasil gemblengan) partai politik kena korupsi ada 163 orang bupati/walikota,” urai Haris.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Selain politisi koruptor dari kalangan kepala daerah ditingkat kabupaten/kota, dia juga mencatat banyaknya kasus korupsi yang tersangkanya adalah kepala daerah di tingkat provinsi hingga pejabat setingkat menteri.

Berita Lainnya:
Mangkir Rapat, Komisi VI DPR Desak Kepala BP Batam Mundur
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Dari data yang dipaparkan Haris, jumlah koruptor dari kalangan politisi mencapai 282 orang.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Ada 35 orang gubernur atau wakilnya, 39 orang pejabat setingkat menteri, 5 ketua umum dari 4 partai politik, bayangkan,” ungkapnya.

“Pimpinan lembaga tinggi negara, ada Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua DPR, Ketua DPD, semua ditangkap KPK,” demikian Haris menambahkan.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya