Kamis, 31/10/2024 - 02:26 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
NASIONAL
NASIONAL

Tiba-tiba Bahlil Lahadalia sebagai Ketum Golkar Jadi Bukti Parpol Lembaga Privat New

BANDA ACEH -Kelembagaan partai Politik (parpol) Indonesia pada masa sekarang ini, dinilai telah bergeser ke arah privatisasi oleh hanya pucuk pimpinan tertinggi.

Kondisi tersebut membuat parpol potensi tidak menjadi penyambung lidah dan pembela rakyat.

Hal tersebut disampaikan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Syamsuddin Haris, dalam diskusi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang disiarkan di Youtube, pada Rabu, 30 Oktober 2024.

“Dalam faktanya, dalam kenyataannya kita lihat partai politik bisa kita anggap milik ketua umum, milik satu pendiri. Itu faktual,” kata Haris.

Dia menjelaskan, pada tahun politik 2024 ini terdapat tren pergeseran peran penting partai politik dalam menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik.

“Kenapa hampir semua ketua umum partai politik pada 2024 ini semuanya dipilih secara aklamasi. Fenomena di tahun-tahun sebelumnya kita tidak temukan,” urainya.

Haris menyebutkan, ada salah satu partai politik yang pada tahun ini menunjukkan secara telanjang konsep privatisasi kelembagaan partai politik dalam hal pergantian kepemimpinan.

“Golkar contohnya. Tiba-tiba Bahlil disepakati sebagai ketua umum. Ini kan dahsyat, dahsyat sekali,” tuturnya.

Oleh karena itu, Haris mempertanyakan kondisi demokrasi yang salah satu pemerannya adalah partai politik, karena lembaga ini merupakan pencetak pemimpin-pemimpin bangsa.

“Apakah itu (tren privatisasi partai politik) suatu hal yang baik, sesuatu yang sehat,” demikian Haris.


Reaksi & Komentar

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ البقرة [230] Listen
And if he has divorced her [for the third time], then she is not lawful to him afterward until [after] she marries a husband other than him. And if the latter husband divorces her [or dies], there is no blame upon the woman and her former husband for returning to each other if they think that they can keep [within] the limits of Allah. These are the limits of Allah, which He makes clear to a people who know. Al-Baqarah ( The Cow ) [230] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi