NASIONAL
NASIONAL

Di Mata Dino Patti Djalal: Tom Lembong Tidak Korup dan Idealis

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI Dino Patti Djalal buka suara terkait penetapan Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Dino mengaku mengenal baik Tom Lembong selama puluhan tahun, tepatnya sejak 2003 saat aktif mendukung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) maju dalam gelaran Pilpres 2004.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Sy mengenal Tom sbg sosok yg mempunyai intelektualitas tinggi, baik hati, tidak korup & idealis,” kata Dino  dalam akun media X pribadinya yang dikutip Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Kamis, 31 Oktober 2024.

Berita Lainnya:
Dipolisikan Buntut Kritik PSN PIK-2, Said Didu Pantang Mundur
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Di mata Dino, Tom Lembong merupakan sosok yang selalu kritis melihat berbagai masalah bangsa.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Meski begitu, mantan Dubes RI untuk AS ini mengaku tahu apabila Tom Lembong mempunyai banyak musuh sejak berbalik badan menentang mantan bosnya. 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Kalaupun ada langkah kebijakannya yg keliru, sy sinyalir itu bukan krn motivasi memperkaya diri, dan lebih krn false judgment atau oversight, namun memberikan celah utk dijerat oleh pihak yg mampu memberdayakan mekanisme “adanya pengaduan masyarakat” (yg dlm dunia hukum kita bisa direkayasa),” kata Dino.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Padahal menurut CNN Indonesia, impor gula juga (lebih) banyak dilakukan Mendag2 setelah dia. Disini perlu konsistensi dlm penegakan hukum. God be with you, Tom,” pungkasnya.

Berita Lainnya:
Prabowo Naik Alphard Hadiri Rakornas, Maung Membuntuti

Diketahui, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus importasi gula tersebut. 

Atas perbuatannya, Tom Lembong dan CS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai seumur hidup. 

Keduanya juga sudah ditahan selama 20 hari ke depan oleh Kejagung. Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan CS ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya