NASIONAL
NASIONAL

Jubir Anies Desak Penegakan Hukum Objektif dalam Kasus Tom Lembong

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Penetapan mantan Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) membuat kaget banyak pihak.Tom ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula oleh Kejagung pada Selasa, 29 Oktober 2024. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Jurubicara Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian mengaku kaget atas kabar tersebut, mengingat reputasi Lembong yang selama ini dikenal teliti dan presisi dalam pekerjaannya.

Berita Lainnya:
Detik-detik Pelaku Mutilasi Gotong Mayat Sinta Handiyana Pakai Gerobak, Dibantu Pria Berjaket Merah
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Saya masih percaya kepada Pak Tom. Ketika menyusun janji untuk Indonesia maupun untuk Jakarta, beliau cukup telaten,” kata Angga kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Kamis 31 Oktober 2024.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Kendati begitu, Angga menyatakan proses hukum harus tetap harus dihormati dan dijalankan secara objektif tanpa adanya motif di luar penegakan hukum.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Angga lantas menyoroti bahwa jika kebijakan yang mengakibatkan “opportunity lost” bagi BUMN dianggap sebagai bentuk korupsi, maka seharusnya seluruh pengambil kebijakan dengan pola serupa juga diperiksa. 

Berita Lainnya:
Sempat Buron, Oknum Kiai Ca*ul di Bangkalan Ditangkap di Probolinggo
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Tentu kalau negaranya adalah Rechtsstaat (berdasarkan hukum), bukan Machstaat (berdasarkan kekuasaan),” ungkap Angga, menekankan pentingnya prinsip hukum yang adil.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Pernyataan Angga ini mencerminkan keyakinannya pada integritas Tom Lembong, sembari menekankan perlunya pembuktian hukum yang adil dan objektif.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya