BANDA ACEH – Penetapan mantan Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) membuat kaget banyak pihak.Tom ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula oleh Kejagung pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Jurubicara Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian mengaku kaget atas kabar tersebut, mengingat reputasi Lembong yang selama ini dikenal teliti dan presisi dalam pekerjaannya.
“Saya masih percaya kepada Pak Tom. Ketika menyusun janji untuk Indonesia maupun untuk Jakarta, beliau cukup telaten,” kata Angga kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Kamis 31 Oktober 2024.
Kendati begitu, Angga menyatakan proses hukum harus tetap harus dihormati dan dijalankan secara objektif tanpa adanya motif di luar penegakan hukum.
Angga lantas menyoroti bahwa jika kebijakan yang mengakibatkan “opportunity lost” bagi BUMN dianggap sebagai bentuk korupsi, maka seharusnya seluruh pengambil kebijakan dengan pola serupa juga diperiksa.
“Tentu kalau negaranya adalah Rechtsstaat (berdasarkan hukum), bukan Machstaat (berdasarkan kekuasaan),” ungkap Angga, menekankan pentingnya prinsip hukum yang adil.
Pernyataan Angga ini mencerminkan keyakinannya pada integritas Tom Lembong, sembari menekankan perlunya pembuktian hukum yang adil dan objektif.