NASIONAL
NASIONAL

Lagi-Lagi Guru Supriyani Diduga Diperas Penegak Hukum di Sultra, Dulu Polisi, Sekarang Jaksa

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Supriyani, diduga diperas lagi oleh aparat penegak hukum. Kemarin, kuasa hukumnya bilang, Supriyani dimintai Rp50 juta oleh Kapolsek untuk menyetop penyelidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa D pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.”Sebagaimana keterangan dari Kepala Desa Wonua Raya dan bukti rekaman percakapan,” kata Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan, di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin silam.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Dia mengatakan banyak kepentingan yang menumpang dalam kasus Supriyani dengan siswa D. Toh, orang tua dari siswa itu polisi yang juga rekan penyidik Polsek Baito.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Berdasarkan uraian tersebut, maka telah nyata terjadi pelanggaran kode etik dalam proses penyidikan, sehingga mengakibatkan penyidikan perkara quo tidak sah, dan karena hasil penyidikan tidak sah, maka beralaskan hukum surat dakwaan dinyatakan tidak diterima,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan hingga Korban Kehilangan Rp 18,5 Miliar
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Andre Darmawan juga mengungkapkan bahwa berdasarkan uraian yang disebutkan dalam sidang eksepsi tersebut, pihaknya berpendapat jika surat dakwaan penuntut umum disusun berdasarkan dengan hasil penyidikan yang melanggar prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Oleh karenanya, seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima,” ungkap Andre Darmawan.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Intinya Andre Darmawan mau membuktikan kliennya tidak bersalah dan telah dikriminalisasi oleh oknum kepolisian dan oknum jaksa.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Sehingga para oknum polisi dan jaksa yang telah terbukti melakukan kriminalisasi kepada terdakwa Supriyani dapat ditindak dan dihukum berat, baik secara administrasi maupun secara pidana,” tambah Andre Darmawan.

Berita Lainnya:
Prabowo Bakal Kunjungan Kerja Perdana sebagai Presiden ke Luar Negeri, Gibran Jadi Kepala Negara Sementara

Itu soal polisi. Soal jaksa, Supriyani konon dimintai lagi duit sebesar Rp 15 juta. Andre bilang Supriyani ditelepon dari orang perlindungan anak dan langsung meminta Rp 15 juta.

“Katanya dari pihak kejaksaan supaya tidak ditahan. Tapi Bu Supriyani tidak bisa menyanggupi karena tidak ada duit,” bebernya.

Isu itu pun diendus Kejati Sulawesi Tenggara (Sultra) dan dia berjanji pihaknya akan mendalami desas-desus itu. Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody bilang, pengakuan Andre itu tidak didengar langsung dari oknum jaksa, melainkan melalui perantara dari pihak Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA).


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya