Menteri UMKM: Penghapusan Utang Tidak Berlaku untuk Semua Petani dan Nelayan, Kriteria Sedang Dibahas

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman menegaskan bahwa rencana Presiden Prabowo Subianto menghapus utang tidak berlaku untuk semua petani, nelayan, dan pelaku usaha kecil. Ada kriteria spesifik bagi para penerima kebijakan tersebut.“Jadi jangan sampai diasumsikan penghapusan utang berlaku untuk seluruh pelaku UMKM atau pun petani-petani kita,” kata Maman saat ditemui wartawan di Jakarta Convention Center Senayan, Rabu, 30 Oktober 2024.

ADVERTISEMENTS

Politikus Partai Golkar ini mengatakan kebijakan ini akan berlaku bagi pihak-pihak yang memang pernah dirugikan akibat keadaan force majeur seperti bencana maupun benar-benar tidak mampu. Menurutnya, nilai kredit hingga kriteria spesifiknya masih terus dibahas oleh pemerintah.

ADVERTISEMENTS

“(Jumlah) detail saya kurang paham karena pas itu kan naik turun. Itu yang nanti akan disiapkan oleh pemerintah,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, Hashim Djojohadikusumo mengungkapkan rencana penerbitan Peraturan Presiden terkait pemutihan utang petani mencakup jutaan orang dalam Dialog Ekonomi Kadin bersama Pimpinan Dewan Kadin Indonesia di Menara Kadin, Jakarta, pada Rabu, 23 Oktober 2024. Menurutnya, Perpres ini sedang disusun oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

ADVERTISEMENTS

Berdasarkan hasil analisisnya, adik Prabowo Subianto itu menyatakan bahwa jutaan petani dan nelayan masih terbebani oleh utang lama yang berakar dari krisis moneter yang pernah melanda Indonesia. Diperkirakan terdapat sekitar lima hingga enam juta petani dan nelayan yang masih memiliki utang tersebut.

ADVERTISEMENTS

Menurut Hashim, petani dan nelayan dengan utang tersebut kini kesulitan untuk kembali mengakses pinjaman dari perbankan. Setiap kali data mereka tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pengajuan mereka langsung ditolak.

Selain itu, sejumlah pihak perbankan juga telah memberikan respons terhadap rencana kebijakan ini. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. misalnya, berencana membentuk pencadangan kerugian penurunan nilai atau CKPN. “Membentuk CKPN yang cukup untuk kredit bermasalah di semua segmen termasuk debitur UMKM sesuai kebutuhan,” kata Sekretaris Perusahaan BNI, Okki Rushartomo kepada Tempo, Selasa, 29 Oktober 2024.

Kendati begitu, Okki mengatakan rencana pemerintah melakukan hapus tagih pinjaman UMKM petani dan nelayan diharapkan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi. Pasalnya, memungkinkan mereka untuk mendapatkan kembali sumber pendanaan dari bank. Terutama bagi debitur UMKM yang jatuh ke non performing loan (NPL) disebabkan oleh force majeure (bencana) atau terdampak Covid-19.

Exit mobile version