BANDA ACEH – Muhammad Harun, terpilih sebagai Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh periode 2024-2027. Ia terpilih dalam rapat pleno yang dihadiri seluruh komisioner yang digelar di Kantor KPI Aceh, Jalan Syiah Kuala No 12 Jambo Tape, Banda Aceh pada Senin (14/10/2024) lalu.
Rapat pleno perdana dengan pimpinan rapat Acik Nova itu berlangsung secara musyawarah dan mufakat. Dalam kesempatan tersebut juga dipilih dan ditetapkan Wakil Ketua dan susunan tiga koordinator bidang dan anggota bidang.
“Alhamdulillah, dalam rapat pleno beberapa waktu lalu telah menhasilkan susunan dan komposisi di KPI Aceh untuk periode 2024-2027,” ucap Acik Nova, Kamis (31/10/2024).
Ia menjelaskan rapat pleno ketua tersebut telah menetapkan Muhammad Harun, sebagai Ketua dan Wakil Ketua dijabat oleh Acik Nova. Kemudian Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Murdeli, dan Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran Muslem Daud.
Selanjutnya Koordinator Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran, M. Reza Fahlevi, Komisioner Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran, Ahyar, dan Koordinator Bidang Kelembagaan, Samsul Bahri.
“Ini awal dari kepengurusan periode 2024-2027 dan tentunya seluruh komisioner telah berkomitmen untuk membawa KPI Aceh lebih baik lagi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi. Serta membangun kemitraan dengan lembaga penyiaran, instansi pemerintah dan pihak lainnya,” ujar Acik Nova.
Sementara itu Ketua KPIA terpilih, Muhammad Harun, SHI menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan komisioner KPI Aceh yang telah mempercayakan dirinya menjadi ketua.
“Saya berharap dukungan semua komisioner dan jajaran staf KPI Aceh dalam melaksanakan tugas tersebut,” ucapnya.
Ia juga berharap dukungan dari Pemerintah Aceh dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas KPIA dalam melakukan pengawasan isi siaran, membangun kemitraan dengan berbagai pihak dan tugas-tugas di bidang lainnya.
“Juga dukungan dari lembaga penyiaran baik lembaga penyiaran publik, swasta, komunitas dalam mematuhi peraturan tentang penyiaran sesuai dengan Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran serta Qanun Aceh tentang Penyelenggaraan Penyiaran,” katanya.
Ia menambahkan terlebih dalam pelaksanaan pilkada serentak 2024 diharapkan lembaga penyiaran memahami dan mematuhi peraturan dalam menyiarkan program berkaitan dengan pilkada temasuk dalam kegiatan iklan kampanye di lembaga penyiaran.
“Kami melakukan pemantauan terhadap lembaga penyiaran di Aceh termasuk pengawasan terkait dengan lembaga penyiaran dalam kontestasi Pilkada serentak 2024. Tentunya jika ada yang melanggar maka akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.[]