BANDA ACEH – Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja akan menggelar unjuk rasa menuntut pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Kamis, 31 Oktober 2024.Aksi ini digelar untuk mengawal putusan judicial review UU Cipta Kerja oleh MK. “UU Cipta Kerja gagal mewujudkan kesejahteraan. Mahkamah Konstitusi harus membatalkan,” demikian tertulis di akun Instagram resmi Partai Buruh @partaiburuh_, dikutip Kamis, 31 Oktober 2024.
Demonstrasi ini bertepatan dengan pembacaan putusan uji materiil Omnibus Law yang diajukan Partai Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan berbagai serikat pekerja yang lain. Pembacaan putusan tersebut rencananya diselenggarakan hari ini, pukul 10.00 WIB, di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK.
“Rapat Permusyawaratan Hakim menetapkan untuk menyelenggarakan Sidang Pleno Pengucapan Putusan Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023,” bunyi Surat Panggilan Sidang yang diterbitkan Mahkamah Konstitusi dengan nomor surat 530.168/PUU/PAN.MK/PS/10/2024, pada Senin, 28 Oktober 2024.
Panggilan itu terkait Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pembacaan putusan akan dihadiri oleh perwakilan pihak yang mengajukan uji materiil, saksi, dan ahli.