Kamis, 31/10/2024 - 16:00 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
NASIONAL
NASIONAL

Sandra Dewi Minta Harta Tak Terkait Korupsi Dikembalikan, Kejagung: Tergantung Pembuktian New

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai wajar istri terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah Harvey Moeis, Sandra Dewi, meminta agar harta sitaan yang tidak ada kaitannya dengan kasus suaminya dikembalikan.Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menegaskan bahwa dikabulkan atau tidak dikabulkannya permintaan itu bergantung pada proses pembuktian yang sedang berjalan.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Kita menghormati apa yang mereka sampaikan, namun ini semua kembali pada pembuktiannya,” ujar Harli di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA
Berita Lainnya:
Gibran Rakabuming Raka Terima Undangan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dari MPR RI

Menurutnya, hakim dalam persidangan telah memeriksa dan meminta bukti terkait asal-usul harta tersebut.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Hakim juga menghadirkan kembali yang bersangkutan untuk menjelaskan asal harta itu, apakah ada perjanjiannya, atau apakah berasal dari endorse,” kata Harli.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Ia pun mengingatkan bahwa dalam perkara ini Harvey juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), bukan hanya tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

“TPPU ini bisa masuk Pasal 3 atau Pasal 4, dan bisa menjadi TPPU aktif maupun pasif yang terafiliasi,” ujar Harli.

Berita Lainnya:
PDIP Bangga Putar Video Bobby Nasution Disoraki di Pelantikan Prabowo: Kita Share ke Penjuru Sumut

Untuk diketahui, Harvey saat ini sedang menjalani proses persidangan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang menjeratnya.

Dalam kasus tersebut, ia didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.

Adapun Sandra Dewi telah dua kali diperiksa sebagai saksi di persidangan. Ia menyebutkan bahwa sejumlah aset yang disita Kejagung bukanlah hasil korupsi, melainkan endorsement dari sejumlah merek dan perusahaan.


Reaksi & Komentar

صُمٌّ بُكْمٌ عُمْيٌ فَهُمْ لَا يَرْجِعُونَ البقرة [18] Listen
Deaf, dumb and blind - so they will not return [to the right path]. Al-Baqarah ( The Cow ) [18] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi