HIBURAN

Sandra Dewi Minta Harta Tak Terkait Korupsi Dikembalikan, Kejagung: Tergantung Pembuktian

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai wajar istri terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah Harvey Moeis, Sandra Dewi, meminta agar harta sitaan yang tidak ada kaitannya dengan kasus suaminya dikembalikan.Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menegaskan bahwa dikabulkan atau tidak dikabulkannya permintaan itu bergantung pada proses pembuktian yang sedang berjalan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Kita menghormati apa yang mereka sampaikan, namun ini semua kembali pada pembuktiannya,” ujar Harli di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Menurutnya, hakim dalam persidangan telah memeriksa dan meminta bukti terkait asal-usul harta tersebut.

Berita Lainnya:
Saat Mantan Hakim PN Surabaya Sibuk Tutupi Muka Ketika Digiring Masuk Gedung Kejagung
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Hakim juga menghadirkan kembali yang bersangkutan untuk menjelaskan asal harta itu, apakah ada perjanjiannya, atau apakah berasal dari endorse,” kata Harli.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Ia pun mengingatkan bahwa dalam perkara ini Harvey juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), bukan hanya tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“TPPU ini bisa masuk Pasal 3 atau Pasal 4, dan bisa menjadi TPPU aktif maupun pasif yang terafiliasi,” ujar Harli.

Berita Lainnya:
Reaksi Tak Biasa Bahlil usai Gelar Doktornya Ditangguhkan UI: Itu Bukan Ditangguhkan
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Untuk diketahui, Harvey saat ini sedang menjalani proses persidangan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang menjeratnya.

Dalam kasus tersebut, ia didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.

Adapun Sandra Dewi telah dua kali diperiksa sebagai saksi di persidangan. Ia menyebutkan bahwa sejumlah aset yang disita Kejagung bukanlah hasil korupsi, melainkan endorsement dari sejumlah merek dan perusahaan.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya