BANDA ACEH – Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai wajar istri terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah Harvey Moeis, Sandra Dewi, meminta agar harta sitaan yang tidak ada kaitannya dengan kasus suaminya dikembalikan.Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menegaskan bahwa dikabulkan atau tidak dikabulkannya permintaan itu bergantung pada proses pembuktian yang sedang berjalan.
“Kita menghormati apa yang mereka sampaikan, namun ini semua kembali pada pembuktiannya,” ujar Harli di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Menurutnya, hakim dalam persidangan telah memeriksa dan meminta bukti terkait asal-usul harta tersebut.
“Hakim juga menghadirkan kembali yang bersangkutan untuk menjelaskan asal harta itu, apakah ada perjanjiannya, atau apakah berasal dari endorse,” kata Harli.
Ia pun mengingatkan bahwa dalam perkara ini Harvey juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), bukan hanya tindak pidana korupsi.
“TPPU ini bisa masuk Pasal 3 atau Pasal 4, dan bisa menjadi TPPU aktif maupun pasif yang terafiliasi,” ujar Harli.
Untuk diketahui, Harvey saat ini sedang menjalani proses persidangan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang menjeratnya.
Dalam kasus tersebut, ia didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.
Adapun Sandra Dewi telah dua kali diperiksa sebagai saksi di persidangan. Ia menyebutkan bahwa sejumlah aset yang disita Kejagung bukanlah hasil korupsi, melainkan endorsement dari sejumlah merek dan perusahaan.