BANDA ACEH – Siapa sosok wanita yang digerebek bersama Habib Nizar di Magelang? Nama Muhammad Nizar Maghribi Bin Abdul Qodir Basyaiban, atau yang akrab dikenal dengan Habib Nizar, belakangan ini menjadi sorotan publik setelah peristiwa penggerebekan yang melibatkan dirinya viral di media sosial.
Kasus yang terjadi pada dini hari di Desa Dlimas, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang ini menghebohkan masyarakat, terutama karena status Nizar sebagai seorang tokoh agama yang sebelumnya cukup dikenal melalui media sosial.
Kronologi Penggerebekan Habib Nizar
Penggerebekan ini bermula saat Muhammad Nizar atau Habib N, mendatangi rumah seorang wanita berinisial M yang berstatus istri orang.
Saat itu, diketahui bahwa suami sah dari wanita tersebut tengah pergi berlayar sehingga M berada sendirian di rumah.
Kunjungan ini terjadi di Desa Dlimas, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Peristiwa yang menghebohkan tersebut terjadi pada pukul 03.00 WIB, waktu yang tidak biasa untuk seorang tamu berkunjung.
Warga setempat, yang melihat situasi mencurigakan, memutuskan untuk melakukan penggerebekan di rumah M.
Berdasarkan video yang diunggah oleh akun media sosial @b3doel di platform X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter), terlihat detik-detik penggerebekan Habib Nizar bersama M di dalam kamar.
Dalam video tersebut, tertulis keterangan “Detik-detik Habib Nizar Tegalrejo Digerebek Viral di Media Sosial,” yang kemudian mengundang berbagai reaksi dari netizen dan media lokal.
Proses Mediasi dan Kesepakatan
Pasca penggerebekan tersebut, kasus ini akhirnya dibawa ke mediasi yang diadakan pada Senin, 28 Oktober 2024.
Pertemuan mediasi ini dihadiri oleh pihak Habib Nizar, pihak wanita berinisial M, serta perwakilan warga bernama Mamik SPJ atau Dewa Nohan, seorang warga Dusun Krajan RT 5 RW 2, Desa Tegalrejo.
Dalam pertemuan ini, berbagai pihak mendiskusikan solusi terbaik untuk menyelesaikan permasalahan tanpa ada tuntutan yang berlanjut ke ranah hukum.
Dalam mediasi ini, akhirnya disepakati untuk menandatangani surat pernyataan yang berisi lima poin kesepakatan antara para pihak terkait.