NASIONAL
NASIONAL

11 Pegawai dan Staf Ahli Komdigi Ditangkap karena Salahgunakan Wewenang: Tidak Blokir Situs Judol yang Dia Kenal

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Sebanyak 11 orang yang terdiri dari pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta warga sipil, ditangkap oleh polisi terkait dengan kasus judi online. Para pegawai dan staf ahli ditangkap sebab menyalahgunakan wewenang.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Namun mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, kepada wartawan pada Jumat (1/11).

Berita Lainnya:
Praperadilan Korupsi Impor Gula, Kubu Tom Lembong Minta Eks Mendag Rachmat Gobel Diperiksa
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Ade bahkan menyebut para pelaku menyewa sebuah tempat yang dijadikan semacam kantor satelit. Dari informasi yang dihimpun, kantor satelit itu berada di Kabupaten Bekasi.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Mereka, menyewa, mencari lokasi ini sendiri sebagai kantor satelit,” ucap dia.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA
Berita Lainnya:
Bocah Disandera di Pospol Pejaten Jaksel dengan Leher Dihunus Pisau, Begini Kondisi Terkini Korban

Belum dijelaskan secara rinci mengenai kasus itu termasuk identitas para pelaku yang ditangkap oleh polisi. Belum diketahui pula nominal kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan para pelaku.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Masih ada yang DPO segala macam,” ujar dia.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya