Bupati Konawe Selatan Terancam Pidana Pasca Copot Camat Baito Bela Guru Honorer Supriyani, Rieke: Enak Aja Main Copot!

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Akibat tindakannya, Bupati Konawe Selatan terancam pidana pasca copot Camat Baito bela Guru Hohorer Supriyani beberapa hari lalu.Hal tersebut disampaikan oleh Rieke Diah Pitaloka selaku anggota DPR RI Komisi VI bahwa Bupati tidak bisa melakukan pemecatan ASN begitu saja.

ADVERTISEMENTS
ad39

Diketahui bahwa Surunuddin Dangga yang merupakan Bupati Konawe Selatan menjelaskan bahwa pihaknya mencopot Sudarsono selaku Camat Baito karena beberapa alasan.

ADVERTISEMENTS

Selain karena tidak memberitahukan padanya adanya kasus Supriyani yang merupakan guru honorer SDN 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), pencopotan Sudarsono pada 29 Oktober juga karena mengatakan adanya penembakan terhadap mobilnya.

ADVERTISEMENTS

“Penembakan ini harusnya yang menyampaikan statemen adalah kepolisian, dengan dikatakan adanya penembaka ini membuat wilayah Baito menjadi daerah yang rawan dan berdampak pada kenyamanan dan keamanan warga,” terangnya.

ADVERTISEMENTS

Akan tetapi menurut Rieke, Bupati tidak bisa mencopot Camat yang merupakan ASN begitu saja karena pencopotan tersebut seharusnya mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri.

ADVERTISEMENTS

“Emangnya bisa Camat dicopot Bupati seperti itu, ya gak bisa lah,” papr Rieke dalam akun instagramnya.

ADVERTISEMENTS

Menurut Rieke dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Adapun pada pasal Pasal 71 ayat 2 menyebutkan, ‘Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan menteri’.

Sedangkan sanksi pelanggaran pasal tersebut, di mana dalam hal Kepala Daerah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2.

“Bupati Konawe Selatan bukan petahana (tidak ikut dalam Pilkada) terkena sanksi yang diatur dalam ayat (6) Pasal 71,” jelas Rieke.

Kemudian pada pasal 190 yang berbunyi, ‘Pejabat yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 162 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah)’.

Rieke menegaskan bahwa tindakan pemecatan yang dilakukan Bupati Konawe Selatan terhadap Camat Baito, terindikasi kuat melanggar beberapa hal.

Adapun dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati Konawe Selatan menurut Rieke:

  • Aspek kewenangan: melampaui kewenangannya, karena pemecatan tanpa ijin Menteri Dalam Negeri
  • Aspek prosedural: sanksi tidak sesuai prosedur hukum
  • Aspek pidana: memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur pada Pasal 71 dan Pasal 190 UU Nomor 10 Tahun 2016

Diketahui bahwa Surunuddin Dangga menjawat sebagai Bupati Konawe Selatan selama 2 periode yakni 2016—2021 dan 2021—2024. 

Sedangkan saat ini tengah menuju Pilkada untuk Bupati Konawe Selatan 2024 akan  dilaksanakan pada 27 November 2024.

Exit mobile version