Jumat, 01/11/2024 - 00:32 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
NASIONAL
NASIONAL

Kasus Penggerebekan Habib Nizar di Magelang Ditutup Damai, Berikut 5 Kesepakatannya New

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Seorang habib digerebek bersama istri orang di Magelang. Diketahui, wanita tersebut ditinggal pergi belayar oleh suaminya.Diketahui jika sosok habib N (26) tengah berada di sebuah rumah seorang wanita yang telah bersuami.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Kediaman wanita tersebut berada di Desa Dlimas, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Diketahui kejadian tersebut bermula ketika habib N bertamu ke rumah seorang wanita bersuami berinisial M (26).

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Saat kejadian diketahui jika suami M sedang tidak berada di rumah lantaran tengah berlayar.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Diketahui penggrebekan tersebut dilakukan oleh warga setempat pada pagi hari sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Desa Dlimas, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Santri Nasional 2024 dari BPPA

Berdasarkan unggahan akun sosial media X milik @b3doel tampak mengunggah potongan video penggrebekan tersebut dengan keterangan bertuliskan:

“Detik-detik Habib Nizar Tegalrejo Digrebek Viral di Media Sosial,” tulis keterangan tersebut yang diunggah pada Sabtu (26/10/2024) dikutip via TribunJateng.com

Dalam penggrebekan tersebut diketahui jika habib N dan M tengah berada di dalam kamar berduaan.

Dalam kejadian tersebut akhirnya dilakukan rapat mediasi yang berlangsung pada Senin (28/10/2024) yang dihadiri oleh kedua belah pihak termasuk sejumlah perwakilan warga yakni Mamik SPJ (43) yang juga merupakan warga Dusun Krajan RT 5 RW 2 Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang.

Berita Lainnya:
Zita Anjani, Raffi Ahmad, Gus Miftah, dan Budiman Sudjatmiko Tak jadi Masuk Kabinet, Ada Apa?

Dalam rapat mediasi tersebut akhirnya turut disepakati bersama, keduanya tampak menandatangani surat pernyataan dan berakhir damai.

Melalui akun sosial media tiktok milik @wahyu_hunter2 tampak mengunggah sebuah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.

Foto surat pernyataan tersebut tampak diunggah pada Selasa (29/10/2024) dengan keterangan bertuliskan:

“Surat Kesepakatan Asli Habib Nizar dan Mega.” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.

Dalam surat kesepakatan bersama tersebut tampak ditandatangani oleh sejumlah pihak diantaranya Muhammad Nizar Maghribi atau habib N selaku pihak pertama, Asri Mega Agustiyan atau Mega selaku pihak kedua dan Mamik SPJ (Dewa Nohan) selaku pihak ketiga.

Dalam surat pernyataan tersebut sejumlah pihak terkait tampak menandatangani 5 poin, diantaranya:

“Dengan ini Pihak Pertama dan Pihak Kedua sebagai pelaku pelanggar norma bertamu dan pihak ketiga sebagai klarifikasi terkait isu yang beredar di media sosial. Dengan ini menyatakan:

1. Pihak Pertama dan Pihak Kedua memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kegaduhan yang terjadi di wilayah Tegalrejo.

Berita Lainnya:
KSAD Sebut Belum Ada Perintah untuk Tambah Pasukan di Lebanon

2. Pihak Pertama dan Pihak Kedua mengakui semua kesalahannya melanggar norma bertamu dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

3. Pihak Ketiga telah melakukan klarifikasi dan bersedia menghapus postingan video yang beredar di media sosial.

4. Dengan adanya proses klarifikasi kami Pihak I, II dan III sepakat bahwasanya ini sudah diselesaikan dan tidak ada tuntutan dari pihak manapun di kemudian hari.

5. Dengan ini kami Pihak I, II, dan III menyatakan apabila ada postingan berkaitan dengan kejadian tersebut sudah tidak menjadi tanggung jawab Pihak III,” isi poin-poin dalam surat pernyataan tersebut.

Selanjutnya tampak keterangan pembuatan surat pernyataan tersebut kemudian ditandatangani oleh pihak-pihak terkait beserta materai nominal Rp 10.000.

“Demikian Surat Kesepakatan Bersama dibuat atas persetujuan antara semua pihak secara musyawarah dan mufakat serta dalam keadaan sehat jasmani rohani dan tanpa paksaan dari pihak manapun.” tutup surat pernyataan itu.

Diketahui jika kejadian ini telah diselesaikan oleh pihak-pihak terkait dimana tidak ada pihak yang menuntut dan telah berakhir damai.


Reaksi & Komentar

وَلِلْمُطَلَّقَاتِ مَتَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِينَ البقرة [241] Listen
And for divorced women is a provision according to what is acceptable - a duty upon the righteous. Al-Baqarah ( The Cow ) [241] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi