BANDA ACEH – Kasus korupsi impor gula makin memanas dengan diramaikannya linimasa Twitter (X) yang dipenuhi beragam komentar atas kasus korupsi itu.Sebagaimana diketahui, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dalam dugaan korupsi impor gula pada 2015.
Jaksa menjerat Menteri Perdagangan atau Mendag periode 2015-2016 itu membuat kebijakan impor gula yang merugikan negara senilai Rp 400 miliar.
Sejumlah netizen Indonesia tampaknya tidak puas kalau cuma Tom Lembong yang di jadikan tersangka atas korupsi impor gula itu, dan berharap penegak hukum untuk memeriksa Mentri Perdagangan era Jokowi terutama Mendag Zulkifli Hasan.
Di ketahui Menteri Perdagangan terakhir di era Presiden Joko Widodo Zulkifli Hasan yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu pada 2023 mengimpor gula sebanyak 5,06 juta ton.
Nampak di tangkapan layar Twitter (X) tanggapan kaum netizen yang berharap Zulkifli hasan juga di periksa terkait kebijakan impor gula pada saat menjabat sebagai Mentri Perdagangan dan menjadi trending topik dan mendapat beraneka ragam tanggapan dari kaum netizen Indonesia.
“Impor gula Zulkifli Hasan 18 juta ton, ini impornya 3x lipat yang dilakukan oleh Tom Lembong. Kalo berdasarkan laporan masyarakat, ini lebih gila laporannya. Segera prosessss!!!! “ tulis pengguna akun @har*m*nAZ
“Kapan impor gula Zulkifli Hasan 18 juta ton diusut, ini impornya 3x lipat yang dilakukan oleh Tom Lembong Kasus Zulhas kalau diusut mungkin lebih mengerikan,” tulis pengguna @Ca**hum
“Banyak yg lupa bhw Airlangga,Dito yg bahkan ada bukti di kembalikan uangnya itu tdk tersentuh sampai sekarang. Zulkifli Hasan terkait korupsi kasus “GULA”. Kalaulah Tom Lembong bersalah, jelas sekali hukum kita masih jauh dari kata adil, karna hanya menyasar lawan” Politik saja,” tulis pengguna @sim*nj*nta9*ico
Sementara itu ramainya warganet yang mulai mengkaitkan kasus Tom Lembong ke Zulkifli Hasan (zulhas) rupanya mendapatkan respon dari Kejaksaan Agung.
Melalui rilis resmi Kejaksaan Agung pada 2023 lalu menyatakan bahwa mereka tidak akan memanggil kembali Menteri Perdagangan periode 2022-2024 Zulkifli Hasan sebagai sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula tersebut.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, tidak ada keterkaitan Menteri Zulkifli Hasan dalam perkara dimaksud.
Dijelaskan Ketut, perkara yang sedang ditangani Kejagung adalah penyelewengan kebijakan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2015.
“Adapun perkara dimaksud tidak ada kaitannya dengan kebijakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang dilantik pada bulan Juni 2022. Oleh karena tidak adanya hubungan dengan penanganan perkara tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tidak akan dilakukan pemanggilan sebagai saksi dalam perkara dimaksud,” jelas Ketut dalam keterangan resminya pada Jumat 6 Oktober 2023 lalu.