Pegawai Komdigi Salahgunakan Kewenangan Buka Blokir Situs Judi Online
INTERNETTEKNOLOGI

Pegawai Komdigi Salahgunakan Kewenangan Buka Blokir Situs Judi Online

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Pegawai Kementeri Komunikasi dan Digital (Komdigi) diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan membuka blokir situs judi online.

ADVERTISMENTS

“Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan, mengecek, web-web judi online. Kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dihubungi wartawan Jumat, 1 November 2024.

Berita Lainnya:
KPK Sita Motor hingga Barang Bukti Elektronik dari Rumah Ridwan Kamil di Bandung

Namun bukannya melaporkan website judol kepada pimpinannya, justru pegawai tersebut melakukan pengkondisian agar praktik judol terus berjalan.

ADVERTISMENTS

Dari hasil judi online tersebut di antaranya untuk menyewa kantor.

“Mereka mencari lokasi ini sendiri sebagai kantor satelit,” kata Ade.

ADVERTISMENTS

Tercatat ada 11 orang yang menjadi tersangka dalam penggerebekan tempat operator judi online di Bekasi.

Berita Lainnya:
Heboh Link Video Viral Mahasiswi Diva Beredar dan FYP di TikTok

Sebelumnya, Polri telah memeriksa satu pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait  judi online . 

“Masih dilakukan pemeriksaan untuk pendalaman penyidikan,” kata Karopenmas Polri, Brigjen, Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan resmi pada Kamis, 31 Oktober 2024.

ADVERTISMENTS
Selamat & Sukses dr. Elfina Rachmi atas pengukuhan sebagai Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Persahabatan

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS