Sabtu, 02/11/2024 - 07:24 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
NASIONAL
NASIONAL

Pimpinan Komisi II DPR Setuju Mafia Tanah Dimiskinkan, Usul Bentuk Satgas Khusus New

BANDA ACEH – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengaku setuju bila pelaku mafia tanah dimiskinkan.Dia juga mengusulkan untuk membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang menangani penegakan hukum pemberantasan mafia tanah.

“Menurut saya, perlu dibentuk satgas khusus yang serius dalam memberikan sanksi tegas kepada mafia tanah. Satgas ini akan menjadi garda terdepan dalam memberantas praktik mereka,” kata Dede dalam keterangan resmi, Jumat (1/11/2024).

Politisi Partai Demokrat ini menilai satgas penegakan hukum mafia tanah diperlukan untuk memudahkan koordinasi antara pemerintah dengan aparat penegak hukum.

Dede berharap Satgas ini bisa menjadi langkah yang tepat untuk memberantas mafia tanah, lantaran ancaman hukumannya cukup signifikan bagi pelaku.

“Kolaborasi menjadi kunci untuk menangani masalah mafia tanah. Sehingga harus ada koordinasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum yang kompeten dalam hal ini dan harus ada komitmen bersama, tidak bisa dikerjakan sendirian,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan pihaknya berkomitmen akan memberantas mafia tanah di Indonesia.

Nusron menyebut pemerintah akan mengusulkan agar adanya pemiskinan terhadap para mafia tanah.

“Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah,” kata Nusron saat rapat bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).

Selain itu, dia juga ingin para mafia tanah dikenakan delik tinda pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nusron menjelaskan selama ini mafia tanah hanya dikenakan delik pidana umum.

“Kalau melibatkan aparat negara, penyelenggara negara, pasti ada lah deliknya tipikor, tindak pidana korupsi. Tapi kalau bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang supaya ada efek jera,” jelas Nusron. 


Reaksi & Komentar

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ البقرة [196] Listen
And complete the Hajj and 'umrah for Allah. But if you are prevented, then [offer] what can be obtained with ease of sacrificial animals. And do not shave your heads until the sacrificial animal has reached its place of slaughter. And whoever among you is ill or has an ailment of the head [making shaving necessary must offer] a ransom of fasting [three days] or charity or sacrifice. And when you are secure, then whoever performs 'umrah [during the Hajj months] followed by Hajj [offers] what can be obtained with ease of sacrificial animals. And whoever cannot find [or afford such an animal] - then a fast of three days during Hajj and of seven when you have returned [home]. Those are ten complete [days]. This is for those whose family is not in the area of al-Masjid al-Haram. And fear Allah and know that Allah is severe in penalty. Al-Baqarah ( The Cow ) [196] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi