NASIONAL
NASIONAL

Sebut Aipda WH Cengeng & Cium Bau Rekayasa, Eks Kabareskrim Susno Duadji Jadi Saksi Kasus Supriyani

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol. (Purn.) Susno Duadji akan menjadi saksi ahli dalam kasus guru Supriyani (360 di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Susno akan hadir via Zoom dalam sidang kelima kasus Supriyani yang dilangsungkan pada Senin (4/11/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Dia dan pakar psikologi forensik Reza Indragiri bakal memberikan penjelasan tentang kasus Supriyani yang dituding menganiaya muridnya yang merupakan seorang anak polisi.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Ahli dua orang dan satu saksi. Yang dua ahli Pak Susno Duadji dan Pak Reza Indragiri,” kata Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan, Kamis, (31/10/2024), dikutip dari Tribun Sultra.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Endus adanya rekayasa

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Sebelumnya, Susno prihatin atas kasus yang menimpa Supriyani.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Susno mengendus adanya “bau” rekayasa yang sangat tinggi dalam kasus tersebut.

Bahkan, secara terang-terangan dia menganggap penyidik dan jaksa tidak profesional dalam menangani kasus itu

“Kasus ini bau-baunya rekayasanya sangat tinggi. Kenapa saya menjadi sangat sedih? Pertama kasus ini sebenarnya tidak menjadi pidana, kalau penyidiknya, jaksanya, itu cerdas,” kata Susno dikutip dari Tribun Jakarta yang mengutip dari Youtube Nusantara TV yang tayang pada Jumat (25/10/2024). 

Susno menilai seorang guru sah-sah saja memukul siswanya apabila melakukan kesalahan. 

Berita Lainnya:
Minim Etika! Kaesang Dikecam Usai Serukan 'Jateng is Red Itu PSI, Bukan Partai Sebelah'

Kata dia, apabila Supriyani terbukti melakukannya, hal itu tidak bisa masuk ke dalam ranah pidana.  Guru dilindungi oleh hukum

“Kalau guru memukul muridnya, maka akan terbebas karena sudah terlindungi oleh yurisprudensi Mahkamah Agung, bahwa perbuatan seperti itu bukan perbuatan pidana, tidak bisa dipidana. Yang kedua, ada peraturan pemerintah tahun 2004 pasal 39 ayat 1, Pasal 39 ayat 2, Pasal 40, Pasal 41 yang mengatakan itu tidak bisa dihukum, itu bukan perbuatan pidana yang seperti itu,” ujar eks Kabareskrim itu.

Di samping itu, Susno menduga bukan Supriyani yang melakukan pemukulan.

Menurut Susno, luka yang diderita anak didik mungkin disebabkan oleh perkelahian atau terjatuh. 

“Lebih parah lagi saya mendengar di medsos bahwa guru itu tidak melakukan hal itu. Si Ibu Supriyani ngajar di Kelas 1B muridnya itu di kelas 1A, bagaimana dia memukulnya? Nah, saya khawatir terjadi di luar sekolah, apakah dia berkelahi, jatuh atau di dalam rumah,” kata dia.

Susno menganggap kasus Supriyani ironis dan membuat miris. 

Itu lantaran jaksa yang menjadi aparat penegak hukum dalam kasus ini memberikan pernyataan yang membuat heran Susno. 

“Saya mendengar statement jaksa sangat miris di sini, mengatakan apa? ‘Kami sudah menerima berkas sudah ada’. Ingat ini pidana, pidana itu yang diminta adalah kebenaran materiil. Ini (kasus) bukan perkara perdata, kalau perkara perdata sudah ada berkas, sudah ada pemeriksaan saksi, it’s okay,” katanya.

Berita Lainnya:
Bareskrim Tangkap Penyebar Ribuan Video Porno Anak di Situs Dewasa, Untung Ratusan Juta

Anak-anak juga dijadikan saksi dalam kasus ini. Padahal, anak tidak bisa dijadikan saksi. 

“Kalau saksinya korban itu anak-anak, maka dia bukan saksi. Gugur itu saksi. Siapa saksi yang melihat? Saksi yang melihat patut dipertanyakan,” katanya. 

Sebut Aipda Wibowo cengeng

Susno juga melontarkan kritik pedas kepada Aipda WH, ayah anak yang diduga dianiaya Supriyani.

Dia menyebut Aipda WH sebagai polisi cengeng asal main lapor jika pemukulan yang dilakukan Supriyani benar. 

“Yang cengeng, anaknya baru dicubit gitu aja, kalau benar. Tapi, ternyata tidak benar,” kata Susno.

“Nah, kita perlu bandingkan dengan era saya waktu jadi murid. Digebuk pakai kayu enggak apa-apa. Tapi, sekarang kan banyak orang tua yang cengeng, maka guru itu dilindungi secara hukum.”

Susno pun menyindir para penegak hukum supaya kembali mempelajari hukum. 

“Anda itu penegak hukum ada aturan untuk guru itu. Ada yurisprudensi untuk Mahkamah Agung, ada peraturan pemerintah tahun 2004. Tidak boleh begitu


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya