Sabtu, 02/11/2024 - 01:26 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
NASIONAL
NASIONAL

Sebut Aipda WH Cengeng & Cium Bau Rekayasa, Eks Kabareskrim Susno Duadji Jadi Saksi Kasus Supriyani New

BANDA ACEH  – Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol. (Purn.) Susno Duadji akan menjadi saksi ahli dalam kasus guru Supriyani (360 di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Susno akan hadir via Zoom dalam sidang kelima kasus Supriyani yang dilangsungkan pada Senin (4/11/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.

Dia dan pakar psikologi forensik Reza Indragiri bakal memberikan penjelasan tentang kasus Supriyani yang dituding menganiaya muridnya yang merupakan seorang anak polisi.

“Ahli dua orang dan satu saksi. Yang dua ahli Pak Susno Duadji dan Pak Reza Indragiri,” kata Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan, Kamis, (31/10/2024), dikutip dari Tribun Sultra.

Endus adanya rekayasa

Sebelumnya, Susno prihatin atas kasus yang menimpa Supriyani.

Susno mengendus adanya “bau” rekayasa yang sangat tinggi dalam kasus tersebut.

Bahkan, secara terang-terangan dia menganggap penyidik dan jaksa tidak profesional dalam menangani kasus itu

“Kasus ini bau-baunya rekayasanya sangat tinggi. Kenapa saya menjadi sangat sedih? Pertama kasus ini sebenarnya tidak menjadi pidana, kalau penyidiknya, jaksanya, itu cerdas,” kata Susno dikutip dari Tribun Jakarta yang mengutip dari Youtube Nusantara TV yang tayang pada Jumat (25/10/2024). 

Susno menilai seorang guru sah-sah saja memukul siswanya apabila melakukan kesalahan. 

Kata dia, apabila Supriyani terbukti melakukannya, hal itu tidak bisa masuk ke dalam ranah pidana.  Guru dilindungi oleh hukum

“Kalau guru memukul muridnya, maka akan terbebas karena sudah terlindungi oleh yurisprudensi Mahkamah Agung, bahwa perbuatan seperti itu bukan perbuatan pidana, tidak bisa dipidana. Yang kedua, ada peraturan pemerintah tahun 2004 pasal 39 ayat 1, Pasal 39 ayat 2, Pasal 40, Pasal 41 yang mengatakan itu tidak bisa dihukum, itu bukan perbuatan pidana yang seperti itu,” ujar eks Kabareskrim itu.

Di samping itu, Susno menduga bukan Supriyani yang melakukan pemukulan.

Menurut Susno, luka yang diderita anak didik mungkin disebabkan oleh perkelahian atau terjatuh. 

“Lebih parah lagi saya mendengar di medsos bahwa guru itu tidak melakukan hal itu. Si Ibu Supriyani ngajar di Kelas 1B muridnya itu di kelas 1A, bagaimana dia memukulnya? Nah, saya khawatir terjadi di luar sekolah, apakah dia berkelahi, jatuh atau di dalam rumah,” kata dia.

Susno menganggap kasus Supriyani ironis dan membuat miris. 

Itu lantaran jaksa yang menjadi aparat penegak hukum dalam kasus ini memberikan pernyataan yang membuat heran Susno. 

“Saya mendengar statement jaksa sangat miris di sini, mengatakan apa? ‘Kami sudah menerima berkas sudah ada’. Ingat ini pidana, pidana itu yang diminta adalah kebenaran materiil. Ini (kasus) bukan perkara perdata, kalau perkara perdata sudah ada berkas, sudah ada pemeriksaan saksi, it’s okay,” katanya.

Anak-anak juga dijadikan saksi dalam kasus ini. Padahal, anak tidak bisa dijadikan saksi. 

“Kalau saksinya korban itu anak-anak, maka dia bukan saksi. Gugur itu saksi. Siapa saksi yang melihat? Saksi yang melihat patut dipertanyakan,” katanya. 

Sebut Aipda Wibowo cengeng

Susno juga melontarkan kritik pedas kepada Aipda WH, ayah anak yang diduga dianiaya Supriyani.

Dia menyebut Aipda WH sebagai polisi cengeng asal main lapor jika pemukulan yang dilakukan Supriyani benar. 

“Yang cengeng, anaknya baru dicubit gitu aja, kalau benar. Tapi, ternyata tidak benar,” kata Susno.

“Nah, kita perlu bandingkan dengan era saya waktu jadi murid. Digebuk pakai kayu enggak apa-apa. Tapi, sekarang kan banyak orang tua yang cengeng, maka guru itu dilindungi secara hukum.”

Susno pun menyindir para penegak hukum supaya kembali mempelajari hukum. 

“Anda itu penegak hukum ada aturan untuk guru itu. Ada yurisprudensi untuk Mahkamah Agung, ada peraturan pemerintah tahun 2004. Tidak boleh begitu


Reaksi & Komentar

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ البقرة [196] Listen
And complete the Hajj and 'umrah for Allah. But if you are prevented, then [offer] what can be obtained with ease of sacrificial animals. And do not shave your heads until the sacrificial animal has reached its place of slaughter. And whoever among you is ill or has an ailment of the head [making shaving necessary must offer] a ransom of fasting [three days] or charity or sacrifice. And when you are secure, then whoever performs 'umrah [during the Hajj months] followed by Hajj [offers] what can be obtained with ease of sacrificial animals. And whoever cannot find [or afford such an animal] - then a fast of three days during Hajj and of seven when you have returned [home]. Those are ten complete [days]. This is for those whose family is not in the area of al-Masjid al-Haram. And fear Allah and know that Allah is severe in penalty. Al-Baqarah ( The Cow ) [196] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi