Pernyataan tersebut muncul dalam proses mediasi pertama dan kedua.
“Begitu pula saat mediasi kedua yang didampingi Kepala Desa Wonua Raya, jawaban masih sama (mengakui),” papar Aipda WH.
Keterangan Aipda WH berkebalikan dengan pengakuan Kastiran (38), suami Supriyani.
Kata Kastiran, Supriyani dimintai uang damai sebanyak Rp50 juta oleh pihak keluarga korban. Namun, Supriyani tidak mampu membayarnya.
“Diminta Rp 50 juta dan tidak mengajar kembali agar bisa damai,” kata Kastiran.
“Kami mau dapat uang di mana? Saya hanya buruh bangunan.”
Kastiran juga membantah istrinya telah melakukan penganiayaan.
Supriyani mengaku saat kejadian berada di kelas lain. Dia mengajar di kelas 1 B sedangkan korban berada di kelas 1 A