.notice-error, div.error { display: none; }
Jumat, 22/11/2024 - 22:08 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

LIFESTYLE

Wajib Halal Resmi Berlaku, Babe Haikal Tegaskan Olahan Babi dan Sejenisnya Masih Boleh Dijual

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Ketentuan wajib sertifikat halal resmi berlaku pada 18 Oktober lalu. Publik dihebohkan opini bahwa seluruh makanan dan minuman yang dijual harus berlabel halal. Padahal dalam aturannya, produk non halal masuk kategori dikecualikan. Sehingga masih boleh dijual di tengah masyarakat dengan ketentuan diberi label non halal atau tidak halal.Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan menyampaikan sesuai UU 33/2014 Pasal 4 tegas menyatakan seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Dengan batasan dan ketentuan yang jelas.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Yang dimaksud dengan produk (yaitu) makanan, minuman, kosmetik, obat, bertahap tapi harus. Itulah maksud produk dan yang diedarkan di Indonesia, didistribusikan, diperjualbelikan, harus bersertifikat halal,” ujar Babe Haikal – sapaan akrabnya, kepada wartawan di kantornya, Jumat (1/11).

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Namun, pria yang akrab disapa Babe Haikal itu juga mengingatkan bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan tidak halal atau non halal tentu dikecualikan dari mengajukan sertifikat halal. Merujuk Peraturan Pemerintah 42/2024 Pasal 2 Ayat 2 menyatakan bahwa produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Kemudian wajib diberikan keterangan tidak halal, seperti pada Ayat 3 Pasal tersebut.

Berita Lainnya:
Harta Elon Musk Melonjak Jadi 300 Miliar Dolar Pasca Ditunjuk Trump Pimpin Kabinet Baru AS
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Jadi yang jualan babi, mohon maaf, silakan enggak ada masalah, katakan itu dari babi,” lanjut Babe Haikal.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Dia mengaku telah mendapatkan kiriman pesan di media sosial yang menyebutkan ada seorang perempuan penjual kuas dan kuasnya bertuliskan ‘dari bulu babi’. Babe Haikal menilai, hal itulah yang seharusnya dilakukan karena telah sesuai prosedur.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Ini yang benar, sehingga melindungi segenap tumpah darah Indonesia itu amanat negara dan amanat UUD 1945 yang sekarang telah dijalankan oleh kabinet ini,” tuturnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Dalam berbagai kesempatan Babe Haikal menegaskan bahwa konsumsi produk, termasuk makanan dan minuman adalah hak pribadi setiap orang. Pemerintah hanya menjalankan tugas memberikan jaminan kehalalan suatu produk. Tujuannya memberikan perlindungan bagi masyarakat yang memilih mengonsumsi produk halal.

Berita Lainnya:
Daftar 16 Skincare Injeksi Langgar Izin BPOM, Ada Brand Milik dr Richard Lee

Seperti diberikan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal diterapkan secara bertahap. Produk makanan, minuman, usaha sesembelihan, serta jasa terkait lainnya masuk penerapan tahap pertama. Yaitu diberikan waktu mengurus sertifikasi halal sampai 17 Oktober 2024. Artinya mulai 18 Oktober wajib bersertifikat halal.

Ketentuan ini juga masih dikecualikan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Para pelaku UMK diberikan waktu sampai dengan Oktober 2026. Karena dalam praktiknya di lapangan, masih banyak pelaku UMK yang belum mendapatkan sertifikat halal. Meski sudah ada skema deklarasi halal mandiri (self declare) yang mudah dan gratis.

Urusan sertifikasi halal sebelumnya dipegang oleh Kemenag melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Tetapi, di Kabinet Merah Putih di bawah komando Prabowo-Gibran, urusan halal dipecah dari Kemenag. Saat ini BPJPH menjadi badan tersendiri setingkat menteri dan bertanggung jawab langsung ke Presiden.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi