Bareskrim Bongkar Tindak Pidana Judi Online Libatkan WNA China, Uang Tunai Rp 70 Miliar Disita
NASIONAL
NASIONAL

Bareskrim Bongkar Tindak Pidana Judi Online Libatkan WNA China, Uang Tunai Rp 70 Miliar Disita

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online Polri membongkar tindak pidana judi online yang melihatkan satu WNA China.

ADVERTISMENTS

Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Enam diantaranya warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara asing (WNA).

ADVERTISMENTS

“Tangkap tujuh tersangka terdiri dari satu WNA dan enam WNI. Dengan omset miliyaran rupiah. Upaya ini dilakukan komitmen Polri dalam melaksanakan asa cita ke tujuh,” kata Irjen Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (2/11/2024).

Berita Lainnya:
Viral Video Wanita Diduga Ditusuk Pacar di Tegal, Pisau Menancap di Kepala Korban

Pengungkapan ini dilakukan pada bulan Oktober 2024 berupa situs judi slot yang menghasilkan omzet miliaran rupiah.

ADVERTISMENTS

Situs tersebut diketahui sebagai Slot 878 beroperasi secara internasional

“Jumlah pemain 85 ribu Indonesia dan server situs ini berada di luar negeri,” tambahnya.

Penawaran deposit minimal Rp 10 ribu tanpa memerlukan registrasi email atau nomor telepon

Walhasil banyak orang tertarik untuk bermain di situs judi online Slot 878.

Berita Lainnya:
Said Aqil Siraj: Jokowi Mempermainkan NU, Insya Allah Ada Balasannya

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa aliran dana dari situs tersebut dialirkan ke perusahaan yang dikelola oleh beberapa individu.

“Dalam operasi ini, Polri menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 70 miliar,” ucap Irjen Asep

Polri telah mengungkap 300 kasus judi online dan menangkap 370 tersangka sejak periode 15 Juni hingga 1 November 2024.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik judi online.

Sumber: Tribunnews 

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS