HIBURAN

Diduga Hina Nabi Muhammad, YouTuber Agatha of Palermo Dipolisikan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Konten kreator Agatha of Palermo dipolisikan karena diduga melakukan penistaan agama. Laporan ini diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/6650/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 1 November 2024. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Laporan dibuat oleh Johan Muhamad Junaedi sebagai Litbang SDM DPW Jabodetabek Apologet Islam Indonesia. Laporan dibuat karena Agatha dianggap sudah keterlaluan menistakan agama islam.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

 

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Mendampingi pelapor, saudara Johan dalam perkara ujaran kebencian terhadap Nabi Muhammar SAW yang dilakukan oleh akun YouTube live streaming dari TitTok yang distreamingkan ke akun YouTube Benteng77 yang diduga dilakukan oleh saudara berinisial AG,” kata Pengacara Johan, Rusdin Ismail di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/11) malam.

Berita Lainnya:
Minta Maaf Usai Sebut Suku Tertentu Saat Temui Farhat Abbas, Denny Sumargo: Gue Jawab karena Ditanya
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

 

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Rusdin menerangkan, penistaan ini diduga dilakukan oleh Agatha melalui siaran langsung di YouTube. Dia menyampaikan bahwa Nabi Muhammad tukang kawin dan jual beli manusia, Nabi Muhammad takut air saat buang air besar, dan lain sebagainya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

 

“Alat bukti yang kita sampaikan ke penyidik adalah print out dari channel YouTube yang menyampaikan ujaran kebencian,” imbuhnya.

 

Rusdin mengatakan, peristiwa penistaan ini diduga terjadi pada 28 Oktober 2024. Saat itu Johan sebagai pelapor melihat langsung tayangan tersebut di YouTube. 

Berita Lainnya:
Cecar Jaksa Agung, Legislator Gerindra Cemas Pemerintahan Prabowo Tercoreng Kasus Tom Lembong

 

Sementara, Johan sebagai pelapor berharap laporannya segera diproses. Dia ingin Agatha ditangkap untuk memberikan efek jera kepada masyarakat, sehingga tidak ada lagi penistaan agama. 

“Mudah-mudahan dengan pelaporan ini tidak ada lagi penista-penista dan ini sebagai efek jera. Kita ingin adem ayem di NKRI 

 

Agatha dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28E juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya