Sabtu, 02/11/2024 - 10:25 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
NASIONAL
NASIONAL

Diduga Hina Nabi Muhammad, YouTuber Agatha of Palermo Dipolisikan New

BANDA ACEH –  Konten kreator Agatha of Palermo dipolisikan karena diduga melakukan penistaan agama. Laporan ini diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/6650/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 1 November 2024. 

Laporan dibuat oleh Johan Muhamad Junaedi sebagai Litbang SDM DPW Jabodetabek Apologet Islam Indonesia. Laporan dibuat karena Agatha dianggap sudah keterlaluan menistakan agama islam.

 

“Mendampingi pelapor, saudara Johan dalam perkara ujaran kebencian terhadap Nabi Muhammar SAW yang dilakukan oleh akun YouTube live streaming dari TitTok yang distreamingkan ke akun YouTube Benteng77 yang diduga dilakukan oleh saudara berinisial AG,” kata Pengacara Johan, Rusdin Ismail di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (1/11) malam.

 

Rusdin menerangkan, penistaan ini diduga dilakukan oleh Agatha melalui siaran langsung di YouTube. Dia menyampaikan bahwa Nabi Muhammad tukang kawin dan jual beli manusia, Nabi Muhammad takut air saat buang air besar, dan lain sebagainya.

 

“Alat bukti yang kita sampaikan ke penyidik adalah print out dari channel YouTube yang menyampaikan ujaran kebencian,” imbuhnya.

 

Rusdin mengatakan, peristiwa penistaan ini diduga terjadi pada 28 Oktober 2024. Saat itu Johan sebagai pelapor melihat langsung tayangan tersebut di YouTube. 

 

Sementara, Johan sebagai pelapor berharap laporannya segera diproses. Dia ingin Agatha ditangkap untuk memberikan efek jera kepada masyarakat, sehingga tidak ada lagi penistaan agama. 

“Mudah-mudahan dengan pelaporan ini tidak ada lagi penista-penista dan ini sebagai efek jera. Kita ingin adem ayem di NKRI 

 

Agatha dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28E juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP.


Reaksi & Komentar

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِّنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ ۚ فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۖ وَمَن كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۗ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَىٰ مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ البقرة [185] Listen
The month of Ramadhan [is that] in which was revealed the Qur'an, a guidance for the people and clear proofs of guidance and criterion. So whoever sights [the new moon of] the month, let him fast it; and whoever is ill or on a journey - then an equal number of other days. Allah intends for you ease and does not intend for you hardship and [wants] for you to complete the period and to glorify Allah for that [to] which He has guided you; and perhaps you will be grateful. Al-Baqarah ( The Cow ) [185] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi