Sabtu, 02/11/2024 - 11:27 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
NASIONAL
NASIONAL

Kaesang Bebas Soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi, KPK Samakan dengan Guru Swasta Disogok Ortu Murid New

BANDA ACEH  – Setelah berbulan-bulan mendalami dan merenung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan Kaesang Pangarep bersih.

Menurut KPK, fasilias pesawat jet pribadi yang digunakan putra Presiden RI Ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ini bukan termasuk  gratifikasi. 

Seperti diketahui, pada 18 Agustus 2024 Kaesang bersama sang istri Erina Gudono terbang ke Amerika Serikat (AS) untuk plesir dengan pesawat jet pribadi.

Menurut KPK, Kaesang bukan penyelenggara negara dan sudah hidup terpisah dari orangtua, sehingga tak terbukti dia dapat gratifikasi. 

“Bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, sudah terpisah dari orang tuanya,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, Jumat (1/11/2024). 

Nurul Ghufron pun menegaskan, keputusan ini diambil berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Kedeputian Pencegahan KPK berdasarkan laporan penggunaan jet pribadi yang disampaikan Kaesang ke KPK pada September lalu. 

“Kedeputian pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi,” sambungnya. 

Ghufron mengatakan, kasus serupa dimana seorang yang bukan penyelenggara negara melaporkan hadiah ke KPK juga pernah terjadi beberapa kali, dan disimpulkan bukan lah gratifikasi. 

“Pernah juga seorang guru swasta menerima dari wali murid setelah kenaikan. KPK memutuskan bahwa laporan tentang gratifikasi atau tidaknya, kami putusan tidak sebagai gratifikasi,” ucapnya. 

Diketahui, Kaesang Pangarep telah mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung C1, Kuningan, Jakarta, Selasa (17/9/2024). 

Kaesang mengatakan, dirinya hadir ke KPK untuk klarifikasi perjalanannya ke Amerika Serikat yang menggunakan pesawat jet pribadi. 

Ia mengaku kehadirannya merupakan inisiatif sebagai warga negara yang baik, bukan undangan dari KPK. 

“Kedatangan saya ke KPK sebagai warga negara yang baik, saya bukan penyelenggaraan negara, saya bukan pejabat saya datang ke sini bukan karena undangan, bukan karena panggilan, tetapi inisiatif saya sendiri,” kata Kaesang. 

Kaesang mengatakan, perjalanannya ke Amerika Serikat beberapa waktu lalu merupakan tumpangan pesawat milik sahabatnya. 

Namun, ia enggan menjelaskan secara detail terkait fasilitas jet pribadi tersebut. 

“Tadi saya di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat yang yang numpang atau nebeng pesawatnya teman saya,” ucap dia.

Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengungkapkan, dalam pesawat jet pribadi yang ditumpangi ketua umumnya, Kaesang Pangarep, terdapat delapan orang. 

Sebanyak empat orang dari pihak Kaesang, dan empat lainnya dari pihak pemilik pesawat. 

Hal ini ditegaskan PSI menanggapi narasi yang meragukan bahwa Kaesang menumpang dalam pesawat jet itu. 

“Kami sudah sampaikan kemarin semua data dan informasi ke KPK. Misalkan di pesawat itu ada 8 orang penumpang. Empat orang dari pemilik pesawat; dan empat orang dari Mas Kaesang. Mereka berangkat bersamaan dari Jakarta ke Amerika,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI Raja Juli Antoni dalam keterangan yang dibagikan ke Kompas.com, Rabu (18/9/2024). 

Menurut PSI, semua data dan informasi soal jet pribadi sudah Kaesang berikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Hal ini dilakukan Kaesang untuk mengklarifikasi soal dugaan gratifikasi terkait penggunaan jet pribadi. 

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Kaesang Pangarep, Nasrullah, juga mengungkap ada empat orang lain dalam pesawat jet pribadi itu. 

“Iya betul, kami sudah menerangkan bahwa empat dari pihak Mas Kaesang, empat orang lain,” ujar Nasrullah, dihubungi secara terpisah.


Reaksi & Komentar

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّا آتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [233] Listen
Mothers may breastfeed their children two complete years for whoever wishes to complete the nursing [period]. Upon the father is the mothers' provision and their clothing according to what is acceptable. No person is charged with more than his capacity. No mother should be harmed through her child, and no father through his child. And upon the [father's] heir is [a duty] like that [of the father]. And if they both desire weaning through mutual consent from both of them and consultation, there is no blame upon either of them. And if you wish to have your children nursed by a substitute, there is no blame upon you as long as you give payment according to what is acceptable. And fear Allah and know that Allah is Seeing of what you do. Al-Baqarah ( The Cow ) [233] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi