NASIONAL
NASIONAL

Kronologi Prajurit TNI Dikeroyok Sekelompok Ormas di Jakarta Selatan Gara-gara Si Jayadi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Polisi menangkap pria berinisial AR (26) yang mengeroyok seorang prajurit TNI, DK (32) di Jalan Gandaria Tengah 5, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi menjelaskan, aksi pengeroyokan terhadap prajurit TNI itu terjadi sekitar pada Rabu (30/10) sekitar pukul 02.00 WIB.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

 Korban awalnya sedang duduk santai minum kopi di tempat kejadian perkara (TKP). Tiba-tiba korban kemudian didatangi sekelompok orang diduga ormas.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

 “Kronologinya pada Rabu tanggal 30 Oktober tersebut pukul 02.00 dini hari, korban yang merupakan anggota TNI sedang duduk santai ngopi di TKP. 

Berita Lainnya:
Kenaikan PPN 12 Persen Bertentangan dengan Asta Cita Prabowo
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Kemudian, korban didatangi segerombolan orang yang diduga anggota ormas,” kata Nunu saat dikonfirmasi, dikutip Sabtu (2/11).

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

 Selanjutnya, sekelompok orang itu bertanya kepada korban tentang keberadaan seseorang bernama Jayadi yang merupakan juru parkir di TKP. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Korban kemudian menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui keberadaan Jayadi. Tiba-tiba, salah satu pelaku memukul korban menggunakan tangan. 

“Salah satu dari pelaku kemudian memukul korban menggunakan tangan. Korban lalu berusaha menghindar, tetapi oleh pelaku yang lain korban dikejar menggunakan sajam dan dianiaya pelaku,” ujar Nunu. 

Berita Lainnya:
Saat Guru Semakin Rentan Dipidanakan...

Saat korban sedang lari menyelamatkan diri, datang polisi yang sedang patroli membantunya. 

Polisi kemudian menangkap satu pelaku. “Kemudian untuk pelaku lain, yang berjumlah delapan orang, masih dilakukan pengejaran,” ujar Nunu. 

Atas perbuatannya, AR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Kebayoran Baru. AR dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan UU Darurat tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya