Kronologi Prajurit TNI Dikeroyok Sekelompok Ormas di Jakarta Selatan Gara-gara Si Jayadi
NASIONAL
NASIONAL

Kronologi Prajurit TNI Dikeroyok Sekelompok Ormas di Jakarta Selatan Gara-gara Si Jayadi

ADVERTISMENTS
Iklan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H dari Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Polisi menangkap pria berinisial AR (26) yang mengeroyok seorang prajurit TNI, DK (32) di Jalan Gandaria Tengah 5, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

ADVERTISMENTS

Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi menjelaskan, aksi pengeroyokan terhadap prajurit TNI itu terjadi sekitar pada Rabu (30/10) sekitar pukul 02.00 WIB.

 Korban awalnya sedang duduk santai minum kopi di tempat kejadian perkara (TKP). Tiba-tiba korban kemudian didatangi sekelompok orang diduga ormas.

ADVERTISMENTS

 “Kronologinya pada Rabu tanggal 30 Oktober tersebut pukul 02.00 dini hari, korban yang merupakan anggota TNI sedang duduk santai ngopi di TKP. 

Berita Lainnya:
Bak 'Pembunuh Berdarah Dingin', Terungkap Cara TNI AL Kelasi Jumran Habisi Jurnalis Juwita

Kemudian, korban didatangi segerombolan orang yang diduga anggota ormas,” kata Nunu saat dikonfirmasi, dikutip Sabtu (2/11).

ADVERTISMENTS

 Selanjutnya, sekelompok orang itu bertanya kepada korban tentang keberadaan seseorang bernama Jayadi yang merupakan juru parkir di TKP. 

Korban kemudian menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui keberadaan Jayadi. Tiba-tiba, salah satu pelaku memukul korban menggunakan tangan. 

“Salah satu dari pelaku kemudian memukul korban menggunakan tangan. Korban lalu berusaha menghindar, tetapi oleh pelaku yang lain korban dikejar menggunakan sajam dan dianiaya pelaku,” ujar Nunu. 

Berita Lainnya:
Inilah 10 Artis Indonesia dengan Kekayaan Terbesar Tahun 2025, Siapa Saja Mereka?

Saat korban sedang lari menyelamatkan diri, datang polisi yang sedang patroli membantunya. 

Polisi kemudian menangkap satu pelaku. “Kemudian untuk pelaku lain, yang berjumlah delapan orang, masih dilakukan pengejaran,” ujar Nunu. 

Atas perbuatannya, AR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Kebayoran Baru. AR dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan UU Darurat tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun

ADVERTISMENTS
Selamat & Sukses dr. Elfina Rachmi atas pengukuhan sebagai Kepala Instalasi Gizi Rumah Sakit Persahabatan

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS