Sabtu, 02/11/2024 - 13:33 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan 3 Pj Bupati dan Pj Walikota di Provinsi Aceh
NASIONAL
NASIONAL

Ternyata Uang di Rumah Zarof Ricar Diduga Titipan Hakim New

BANDA ACEH -Uang hampir Rp1 triliun yang ditemukan di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, diduga merupakan titipan dari hakim lain. Uang tersebut belum sempat diserahkan kepada hakim yang menangani perkara.

“Menurut logika yang sederhana saja sebenarnya itu sudah hampir dipastikan itu uang perkara semua. Kalau saya mengatakan mungkin uang itu bukan uang dia lagi, tapi uang yang akan diserahkan kepada hakim, cuma belum diserahkan,” kata Menko Polhukam periode 2019-2024, Mahfud MD, dalam program Primetime News Metro TV, Jumat, 1 November 2024. 

 

Di sisi lain, Mahfud tidak menyalahkan pernyataan Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang menyebut uang itu sepenuhnya milik Zarof Ricar. 

Dipaparkan Mahfud, uang tersebut bisa saja milik Zarof sebagai makelar kasus, dan sebagian lagi milik hakim lain yang belum diserahkan. 

“Buktinya pengakuannya kemarin sudah menghubungi Hakim Agung dan sudah berbicara cuma uangnya belum sempat diserahkan. Jadi itu bisa bercampur antara uang dia sebagai markus (makelar kasus) maupun uang hakim yang menangani perkara atau yang dititip,” beber Mahfud. 

Mahfud juga menyebut bahwa biasanya banyak hakim menitipkan uang lewat makelar kasus. Uang itu akan diambil setelah hakim tersebut pensiun dan kasusnya dilupakan. 

“Oleh sebab itu Kejaksaan Agung harus meneliti sungguh-sungguh uang ini dari mana dan mau ke mana. Saya meyakini itu terkait dengan banyak kasus,” tandasnya. 


Reaksi & Komentar

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ البقرة [229] Listen
Divorce is twice. Then, either keep [her] in an acceptable manner or release [her] with good treatment. And it is not lawful for you to take anything of what you have given them unless both fear that they will not be able to keep [within] the limits of Allah. But if you fear that they will not keep [within] the limits of Allah, then there is no blame upon either of them concerning that by which she ransoms herself. These are the limits of Allah, so do not transgress them. And whoever transgresses the limits of Allah - it is those who are the wrongdoers. Al-Baqarah ( The Cow ) [229] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi