NASIONAL
NASIONAL

Update Kasus Judi Online di Komdigi: Tersangka Bertambah 3 Menjadi 14 Orang, Ketiganya Warga Sipil

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Jumlah tersangka kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali bertambah.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kini total sudah ada 14 tersangka dari sebelumnya hanya 11 tersangka.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka dan akan terus melakukan pengembangan dan akan menyita semua aset-aset dari para tersangka,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menyampaikan update tersangka kasus judi online di Komdigi kepada wartawan, Sabtu (2/11/2024).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Adapun tambahan tersangka merupakan warga sipil.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Jadi total 11 petugas Komdigi dan 3 sipil,” tambah Kombes Pol Wira Satya.

Berita Lainnya:
Sosok Surunuddin Dangga Bupati Konawe Selatan yang Copot Camat Baito, Imbas Kasus Guru Supriyani
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Menurutnya, pengembangan kasus akan dilakukan secara bertahap.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Polisi memastikan akan melakukan penelusuran aset-aset yang dimiliki para tersangka.

“Kita akan lakukan tracking aset-aset para pelaku hasil dari kejahatan,” ungkap Kombes Pol Wira Satya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkaitan kasus tindak pidana perjudian online pada Jumat (1/11/2024).

Penggeledahan berlangsung lebih kurang satu jam.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan polisi menyita beberapa dokumen, laptop milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.

“Penyitaan beberapa laptop pribadi dari para tersangka, termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut. Kemudian diverifikasi, kemudian diblokir,” katanya dikonfirmasi.

Berita Lainnya:
Sosok Vanessa Nabila, Selebgram Cantik Viral Dikaitkan dengan Cagub yang Maju Pilkada

Adapun penggeledahan dilakukan di lantai dua, tiga, dan delapan kantor Kementeria Komdigi. 

Para tersangka yang mengenakan baju tahanan juga turut dibawa saat proses penggeledahan.

“Ada beberapa dokumen juga, komputer juga disita,” katanya.

Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap 11 orang terkait judi online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Kementerian Komdigi.

Dari 11 oknum seluruhnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan kewenangan blokir situs judi online.

Mereka ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya