Update Kasus Judi Online di Komdigi: Tersangka Bertambah 3 Menjadi 14 Orang, Ketiganya Warga Sipil
NASIONAL
NASIONAL

Update Kasus Judi Online di Komdigi: Tersangka Bertambah 3 Menjadi 14 Orang, Ketiganya Warga Sipil

ADVERTISMENTS
Gampong Ramadhan in Action Bank Aceh Syariah
image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Jumlah tersangka kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali bertambah.

ADVERTISMENTS

Kini total sudah ada 14 tersangka dari sebelumnya hanya 11 tersangka.

“Kita sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka dan akan terus melakukan pengembangan dan akan menyita semua aset-aset dari para tersangka,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menyampaikan update tersangka kasus judi online di Komdigi kepada wartawan, Sabtu (2/11/2024).

ADVERTISMENTS

Adapun tambahan tersangka merupakan warga sipil.

“Jadi total 11 petugas Komdigi dan 3 sipil,” tambah Kombes Pol Wira Satya.

ADVERTISMENTS

Menurutnya, pengembangan kasus akan dilakukan secara bertahap.

Berita Lainnya:
Mengharukan, Dokter Richard Lee Punya Misi Mulia usai Masuk Islam

Polisi memastikan akan melakukan penelusuran aset-aset yang dimiliki para tersangka.

“Kita akan lakukan tracking aset-aset para pelaku hasil dari kejahatan,” ungkap Kombes Pol Wira Satya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkaitan kasus tindak pidana perjudian online pada Jumat (1/11/2024).

Penggeledahan berlangsung lebih kurang satu jam.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan polisi menyita beberapa dokumen, laptop milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.

“Penyitaan beberapa laptop pribadi dari para tersangka, termasuk pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut. Kemudian diverifikasi, kemudian diblokir,” katanya dikonfirmasi.

Berita Lainnya:
2.460 Personel Gabungan Diterjunkan untuk Amankan Demo 'Indonesia Gelap' di Patung Kuda Jakpus Hari Ini

Adapun penggeledahan dilakukan di lantai dua, tiga, dan delapan kantor Kementeria Komdigi. 

Para tersangka yang mengenakan baju tahanan juga turut dibawa saat proses penggeledahan.

“Ada beberapa dokumen juga, komputer juga disita,” katanya.

Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap 11 orang terkait judi online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Kementerian Komdigi.

Dari 11 oknum seluruhnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan kewenangan blokir situs judi online.

Mereka ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

ADVERTISMENTS