Asal Usul Uang Damai Rp50 Juta dalam Kasus Guru Supriyani, Pernyataan Kades Diarahkan Kapolsek Baito

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH  – Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris diduga meminta Kades Wonua Raya, Rokiman membuat kesaksian palsu tentang uang damai Rp50 juta.

Nominal Rp50 juta keluar dari mulut Kanit Reskrim Polsek Baito dalam proses mediasi kasus guru Supriyani.

Namun, Rokiman diminta membuat kesaksian palsu dengan menyebut uang damai atas permintaan kades selaku pemerintah desa.

Bahkan, Rokiman mendapat intimidasi sejumlah oknum polisi yang menyiapkan surat pernyataan bermaterai.

Rokiman membongkar asal usul uang damai Rp50 juta saat diperiksa Propam Polda Sultra pada Jumat (1/11/2024) lalu.

Ia menjadi salah satu saksi dalam penyelidikan standard operasional prosedur (SOP) penanganan kasus guru Supriyani.

Awalnya, Rokiman membuat video mengenakan pakaian putih yang menyebut uang damai Rp50 juta diminta oleh Kanit Reskrim Polsek Baito. 

Supriyani enggan membayar uang damai karena bekerja sebagai guru honorer.

Setelah video tersebut beredar, Rokiman didatangi Kapolsek Baito dan diminta membuat kesaksian palsu.

“Tetiba datang Kapolsek Baito dan mengatakan ‘nah ini Pak Desa yang selama ini saya cari, susah sekali, coba dibantu dulu saya (buat video klarifikasi)’,” kata Rokiman menirukan ucapan Kapolsek Baito.

Kapolsek Baito kemudian mengarahkan Rokiman membuat pernyataan palsu.

“Kapolsek minta saya menyampaikan dana Rp50 juta inisiatif pemerintah desa.”

“Untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi,” tandasnya.

Rokiman Minta Bantuan Hukum

Kini, Rokiman meminta bantuan ke kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan.

Andri Darmawan mengatakan Rokiman diminta Kapolsek Baito membuat video yang menjelaskan uang damai Rp50 juta atas inisiatif kades sebagai pemerintah desa.

Sejumlah oknum polisi mendatangi Rokiman dan mengarahkan membuat kesaksian palsu.

“Jumlahnya dia tidak tahu (polisi) intinya dia diapit,” bebernya.

Bahkan, oknum polisi telah menyiapkan surat pengakuan bermaterai.

Rokiman sempat dirujuk ke rumah sakit usai membuat video kesaksian palsu.

“Sudah disiapkan. Untung saat itu kades naik asam lambung, langsung muntah-muntah dan dibawa ke rumah sakit,” jelasnya.

Andri Darmawan menambahkan Rokiman yang merasa tertekan meminta LBH memberikan bantuan hukum.

“Karena dia merasa ditekan, dia minta didampingi, makanya kami langsung minta kuasa,” lanjutnya.

6 Polisi Diperiksa Propam

Propam Polda Sultra mendalami dugaan uang damai Rp50 juta dengan memeriksa Kades Wonua Raya yang terlibat dalam proses mediasi.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol. Iis Kristian, mengatakan pemeriksaan berlangsung pada Kamis (31/10/2024) dan hasilnya akan segera diumumkan.

“Iya benar, tadi yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai sejumlah keterangannya terkait isu uang damai Rp50 juta dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan guru Supriyani,” tuturnya, Kamis, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

Diketahui, ayah korban merupakan Kanit Intelkam Polsek Baito bernama Aipda WH.

Propam Polda Sultra juga menyelidiki standar operasional prosedur (SOP) penyelidikan kasus guru Supriyani.

Sebanyak 6 anggota polisi telah diperiksa, terdiri atas 3 personel Polsek Baito dan 3 personel Polres Konawe Selatan.

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol. Moch Sholeh, mengatakan tim khusus dibentuk untuk mengusut kasus ini.

“Sementara masih pendalaman,” ucapnya, Selasa (29/10/2024)

Exit mobile version