NASIONAL
NASIONAL

Jimly Asshiddiqie Sarankan Tom Lembong Ajukan Gugatan Pra Peradilan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Penetapan mantan Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) jadi sorotan.Kejagung mengajukan tiga alasan dalam menetapkan Lembong sebagai tersangka. Pertama, kebijakan impor gula dilakukan saat stok gula di dalam negeri surplus dan tanpa adanya rapat koordinasi dengan kementerian terkait. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kedua, impor yang seharusnya dijalankan oleh BUMN justru diberikan kepada pihak swasta. Ketiga, keputusan tersebut dinilai merugikan negara karena BUMN kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan dari impor tersebut.

Berita Lainnya:
Mantan Anggota Komite 1 DPD RI Abdul Rachman Thaha Minta Aparat Penegak Hukum Jangan Saling Sandera dalam Penanganan Kasus
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie melalui akun X miliknya, pada Minggu 3 November 2024 pun mempertanyakan pendekatan pidana terhadap kebijakan impor gula ini.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Belum tuntas pembongkaran mafia peradilan di MA oleh kejakgung yang kita puji-puji, menggema kasus Tom Lembong atas kebijakannya,” kata Jimly.

Berita Lainnya:
KPK Siap Tindaklanjuti Pembatalan Status Tersangka Sahbirin Noor
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Menurut Jimly, kasus ini belum menunjukkan adanya bukti perbuatan pidana seperti suap atau perbuatan melawan hukum lainnya, namun sudah masuk tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Sebaiknya Tom Lembong ajukan gugat pra peradilan,” saran Jimly Asshiddiqie.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Munculnya kasus Tom Lembong dengan dugaan pidana yang belum jelas menimbulkan kekhawatiran akan adanya ketidakpastian hukum.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya