Jimly Asshiddiqie Sarankan Tom Lembong Ajukan Gugatan Pra Peradilan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Penetapan mantan Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) jadi sorotan.Kejagung mengajukan tiga alasan dalam menetapkan Lembong sebagai tersangka. Pertama, kebijakan impor gula dilakukan saat stok gula di dalam negeri surplus dan tanpa adanya rapat koordinasi dengan kementerian terkait. 

ADVERTISEMENTS
ad39

Kedua, impor yang seharusnya dijalankan oleh BUMN justru diberikan kepada pihak swasta. Ketiga, keputusan tersebut dinilai merugikan negara karena BUMN kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan dari impor tersebut.

ADVERTISEMENTS

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie melalui akun X miliknya, pada Minggu 3 November 2024 pun mempertanyakan pendekatan pidana terhadap kebijakan impor gula ini.

ADVERTISEMENTS

“Belum tuntas pembongkaran mafia peradilan di MA oleh kejakgung yang kita puji-puji, menggema kasus Tom Lembong atas kebijakannya,” kata Jimly.

ADVERTISEMENTS

Menurut Jimly, kasus ini belum menunjukkan adanya bukti perbuatan pidana seperti suap atau perbuatan melawan hukum lainnya, namun sudah masuk tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka.

ADVERTISEMENTS

“Sebaiknya Tom Lembong ajukan gugat pra peradilan,” saran Jimly Asshiddiqie.

ADVERTISEMENTS

Munculnya kasus Tom Lembong dengan dugaan pidana yang belum jelas menimbulkan kekhawatiran akan adanya ketidakpastian hukum.

Exit mobile version