HIBURAN

Selebgram Cantik Endorse Situs Judi Online Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun dan Denda Rp10 Miliar

BANDA ACEH –  Selebgram cantik asal Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, CDA (23) ditangkap Sat Reskrim Polres Wonogiri karena menyebarkan situs judi online melalui media sosial. Meski telah ditetapkan menjadi tersangka kasus tersebut, CDA tidak ditahan polisi.Tersangka merupakan warga Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri. CDA sempat diamankan polisi pada hari Jumat 25 Oktober 2024, sekira pukul 11.00 WIB.

Saat konferensi pers dihalaman Mapolres Wonogiri, beberapa hari yang lalu, Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo menjelaskan kronologi penangkapan bermula saat anggota kepolisian melakukan patroli cyber.

Petugas mendapati adanya akun media sosial @Cecedaaa yang membagikan postingan link berisi muatan perjudian. Kejadian itu diketahui pada pada hari Kamis 24 Oktober 2024 di sebuah coffe shop di Kecamatan Jatisrono, Wonogiri.

“Tersangka ini melakukan promosi atau endorse situs judi online sejak 1 April 2024 hingga 24 Oktober 2024. Dia mempromosikan link situs bermuatan perjudian tersebut setiap hari sebanyak 2 kali pada pukul 03.00 WIB–13.00 WIB dan jam 13.00 WIB–20.00 WIB,” kata AKBP Jarot Sungkowo.

AKBP Jarot Sungkowo menuturkan dalam postingan di story Instagram, tersangka melampirkan gambar berupa testimoni percakapan terkait kemenangan dalam melakukan perjudian.

Hal itu dilakukan agar para pengikut di media sosial Instagram CDA semakin tertarik dan berminat untuk melakukan perjudian. Tersangka juga melampirkan Link tersebut di Bio akun Instagram.

“Dari Endorse tersebut, tersangka mendapat upah Rp 200.000 hingga Rp 1.100.000. Tersangkan menerima upah melalui via transfer bank sebanyak 5 kali,” tuturnya.

“Motif tersangka dalam melakukan melakukan promosi situs judi online tersebut karena ekonomi, untuk uang tambahan kebutuhan pribadi sehari-hari,” imbuh AKBP Jarot Sungkowo.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu unit handphone Iphone XR warna orange dan satu buah kartu ATM.

Atas perbuatannya, CDA dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). CDA terancam hukuman maksimal penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya