HIBURAN

Kabar Baru soal Razman Arif yang Jadi Tersangka Usai Diduga Fitnah Hotman Paris

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Pengacara Razman Arif Nasution yang menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Pengacara kondang Hotman Paris, kini datang ke Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Dia bilang, kesehatannya dites dan sidik jarinya diambil lantaran berkas perkara yang menjerat dirinya sudah dinyatakan P21 dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Tadi sudah selesai tahap pemeriksaan berkas, kemudian sidik jari, cek kesehatan dan alhamdulillah semuanya berjalan dengan baik,” kata Razman di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/11/2024).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Ia mengungkapkan, untuk tahapan selanjutnya, dirinya akan langsung menuju Kejari Jakarta Utara dan mengikuti prosedur hukum yang ada.

Berita Lainnya:
Kritik Jokowi Nebeng Pesawat TNI AU, Najwa Shihab Dihujat Netizen Tiktok Hingga Dibandingkan dengan Nikita Mirzani: Lebih Percaya Nikmir
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Hari ini saya dan Iqlima Kim akan mengikuti prosedur untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dan ini harus saya buktikan di pengadilan supaya jelas kasus ini,” ucapnya.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Adapun Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji belum merespons pertanyaan awak media terkait pelimpahan berkas perkara Razman ke Kejari Jakarta Utara.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Diketahui, Razman ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atas laporan Hotman Paris Hutapea pada 10 Mei 2022 lalu.

Razman disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.

Berita Lainnya:
Respons Raffi Ahmad Soal Prabowo Biayai Pembekalan Kabinet : Hidup Matinya untuk Indonesia

Kasus tersebut bermula ketika Razman diminta oleh Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman Paris Hutapea, sebagai kuasa hukum untuk melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Hotman.

Akan tetapi, di tengah proses bantuan hukum yang diberikan oleh Razman, Iqlima menyangkal adanya pelecehan seksual oleh Hotman dan ia juga menyangkal telah menunjuk Razman sebagai kuasa hukumnya.

Atas sangkalan tersebut, Hotman Paris kemudian melaporkan Razman ke Bareskrim atas dugaan pencemaran nama baik.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya