Muncul Petisi Lawan Kriminalisasi Tom Lembong

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Penetapan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, memunculkan petisi.

ADVERTISEMENTS
ad39

Melansir dari Change.org, petisi ini bertajuk “Lawan Kriminalisasi Oposisi! Stop Pemidanaan Paksa dan Cegah Peradilan Sesat”.

ADVERTISEMENTS

Disebutkan, petisi dibuat untuk melawan praktik kriminalisasi sebagai senjata Politik untuk meredam, menundukkan, dan mengendalikan oposisi.

ADVERTISEMENTS

Petisi ini pun disebarkan lewat X oleh pihak-pihak yang mendukung dan percaya Tom Lembong tidak bersalah. Salah satunya adalah loyalis Anies Baswedan, Geisz Chalifah.

ADVERTISEMENTS

“Bapak dan Ibu, kawan-kawan sekalian, ayo bantu Pak Tom Lembong dengan menandatangani petisi ini. Jangan biarkan oposisi dikriminalisasi!” tulis Geisz, Senin 4 November 2024.

ADVERTISEMENTS

Pantauan Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, hingga pukul 15.25 WIB, petisi ini sudah dibubuhi 1.602 tanda tangan dari target 2.500.

ADVERTISEMENTS

“Ayo sebarkan ke setiap jejaring kita, dan pastikan mereka menandatangani petisi ini. (Berikut link petisi) chng.it/krh92ndVyq,” tandas Geisz Chalifah.

Kejaksaan Agung memberikan tiga alasan dalam menetapkan Lembong sebagai tersangka terkait kebijakan impor gula, yakni impor dilakukan saat gula surplus dan tanpa rapat koordinasi kementerian. 

Kedua, impor yang seharusnya dilakukan oleh BUMN justru diberikan kepada swasta. Ketiga, negara dinilai mengalami kerugian karena BUMN tidak mendapatkan keuntungan dari impor tersebut.

Munculnya kasus Tom Lembong dengan dugaan pidana yang belum jelas menimbulkan kekhawatiran publik akan adanya ketidakpastian hukum

Exit mobile version