NASIONAL
NASIONAL

Terkait Kasus Mardani Maming, BPC HIPMI Lebong Minta Pihak Lain Tidak Giring Opini Buruk

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Kasus Mardani Maming saat ini memang menjadi sorotan. Di tengah perjuangan Maming dalam menemukan keadilan, muncul opini-opini yang digiring oleh sejumlah pihak.Terbaru, diketahui Kuasa Hukum Maming, Andreas Dony Kurniawan, melaporkan dua media online ke Dewan Pers atas pemberitaan terhadap kliennya yang tidak akurat dan tidak berimbang.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Menanggapi hal itu, Ketua Umum BPC HIPMI Lebong Dio Fauzi ikut bersuara, meminta semua pihak untuk menahan diri dan tidak menggiring opini buruk yang justru berpotensi menimbulkan perdebatan.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Kita ikuti saja alurnya, jangan terlalu masuk dalam masalah ini apalagi sampai menggiring opini-opini atau tudingan sepihak, ini justru akan membuat keruh,” kata Dio.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Dio juga berharap agar Maming bisa bebas dari hukum yang dijatuhkan kepadanya karena jika berdasarkan kepada penilaian sejumlah pakar hukum, putusan hukum Maming mengandung unsur kekeliruan dan kekhilafan.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Diketahui sebelumnya, Akademisi Anti-Korupsi Universitas Padjadjaran (Unpad) bersepakat desak pembebasan Mardani H Maming demi kembalikan martabat hukum Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Desakan itu muncul dari pernyataan sikap yang disampaikan akademisi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung.

Berita Lainnya:
Perketat Pengawasan Tindak Pidana Korupsi, Prabowo Imbau Para Menteri dan Jajarannya Tak Serakah
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Tim Anotasi Fakultas Hukum UNPAD mempresentasikan kajian mengenai kasus yang menimpa Mardani H Maming di Auditorium Program Pascasarjana, Fakultas Hukum, Universitas Padajaran, Bandung, pada Jumat (1/11/2024).

Para akademisi yang mempresentasikan anotasi itu adalah Dr. Sigid Suseno,S.H,M.Hum, Dr. Somawijaya, S.H.,M.H,  Dr. Elis Rusmiati, S.H.,M.H, Dr. Erika Magdalena Chandra, S.H.,M.H, Budi Arta Atmaja, S.H.,M.H, dan Septo Ahady Atmasasmita, S.H,L.L.

Pendapat serupa juga muncul dari Akademisi Anti-Korupsi Universitas Islam Indonesia (UII). Pendapat itu mencuat setelah adanya eksaminasi putusan hakim dan temuan adanya kekhilafan dan kesalahan hakim saat memberikan vonis.

Terkait itu, Pengajar Hukum Pidana di Fakultas Hukum UII, Dr Mahrus Ali menilai dengan tegas menyatakan bahwa Mardani H Maming tidak melanggar semua pasal yang dituduhkan. 

“Koreksi putusan menjadi penting, ini tidak hanya untuk Maming, tapi untuk mempertebal rasa kepercayaan publik pada Mahkamah Agung,” terang Mahrus Ali. 

Menurutnya putusan pengadilan atas Mardani H Maming dengan jelas memperlihatkan kekhilafan atau kekeliruan nyata. 

Berita Lainnya:
Candaan Ridwan Kamil soal Janda Trending X

“Unsur menerima hadiah dari pasal yang didakwakan tidak terpenuhi karena perbuatan hukum dalam proses bisnis seperti fee, dividen, dan utang piutang merupakan hubungan keperdataan yang tidak bisa ditarik dalam ranah pidana,” ungkapnya.

Senada dengan itu, Prof. Dr. Topo Santoso, SH, MH, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia juga menegaskan hal yang sama. Akademisi yang juga menjabat sebagai Tim Asistensi Penyusunan Rancangan UU Pemberantasan Tipikor dan RUU KUHP Nasional ini, menyatakan ada beberapa hal yang menunjukkan kekeliruan hakim yang mengadili Mardani H Maming.

“Putusan pengadilan atas Mardani H Maming dengan jelas memperlihatkan kekhilafan atau kekeliruan nyata. Unsur menerima hadiah dari pasal yang didakwakan tidak terpenuhi karena perbuatan hukum dalam proses bisnis seperti fee, dividen, dan utang piutang merupakan hubungan keperdataan yang tidak bisa ditarik dalam ranah pidana,”katanya.

Apalagi, ada putusan Pengadilan Niaga yang ditempuh dalam mekanisme sidang terbuka. Putusan itu menyatakan tidak terdapat kesepakatan diam-diam, karena itu tidak ada hubungan sebab akibat antara keputusan terdakwa selaku Bupati dengan penerimaan fee atau dividen. []


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya