NASIONAL
NASIONAL

Akhirnya Tom Lembong Ajukan Praperadilan Penetapannya Sebagai Tersangka Korupsi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Permohonan gugatan praperadilan Tom Lembong itu terdaftar dengan nomor register: 113/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL tanggal 5 November 2024.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Tim penasihat hukum pun membeberkan lima poin yang membuat Tom Lembong akhirnya mengajukan gugatannya tersebut.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Pertama, hak untuk mendapatkan penasihat hukum. Klien kami tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka,” ucap pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Hal ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang beriaku, yang seharusnya menjamin hak setiap individu untuk mendapatkan bantuan hukum,” lanjutnya.

Berita Lainnya:
UI Minta Maaf, Gelar Doktor S3 Bahlil Ditangguhkan!
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Kedua, kurangnya bukti permulaan yang mana penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang diatur dalam KUHAP.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Tim Penasihat Hukum menilai bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum,” kata dia.

Ketiga, proses penyidikan yang sewenang-wenang. Pihaknya mengklaim proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Terlebih lagi, tidak ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara yang nyata akibat tindakan kliennya tersebut.

Berita Lainnya:
Jenderal Iran Korps Garda Revolusi Tewas dalam Kecelakaan Helikopter

“Keempat, penahanan yang tak berdasar. Penahanan klien kami dianggap tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan,” ucapnya.

“Tidak ada alasan yang cukup untuk mengkhawatirkan bahwa klien akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” sambung dia.

Terakhir, tak ada bukti perbuatan melawan hukum. Selain tidak adanya hasil audit yang menyatakan kerugian negara, juga tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang iain, dan/atau korporasi.

“Tanpa bukti yang jelas, penetapan tersangka ini tidak hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi merugikan reputasi klien kami,” tuturnya


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya